Pemda Evaluasi APBD 2026, Beban Gaji PPPK Jadi Sorotan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mulai mengevaluasi dan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 seiring perubahan kondisi fiskal.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembahasan perubahan APBD bersama DPRD di masing-masing daerah.

Baca Juga: Yield SRBI dan SBN Turun, Seberapa Menarik Aset Rupiah bagi Investor Asing?


Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan, evaluasi APBD merupakan hal yang umum dilakukan pemerintah kabupaten pada periode perubahan anggaran.

“Saat ini rata-rata pemerintah kabupaten melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD 2026 karena memang ada momentum untuk melakukan anggaran perubahan 2026 yang dibahas bersama DPRD di daerah masing-masing,” kata Sarman kepada Kontan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Sarman, salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian APBD tahun ini adalah tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan SK Kementerian Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah menambah DAU sebesar Rp 8,86 triliun untuk 546 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tambahan tersebut selanjutnya perlu dimasukkan ke dalam dokumen perubahan APBD masing-masing daerah.

“Dengan adanya penambahan DAU ini diharapkan dapat membuat fiskal daerah terbantu. Walaupun dari sisi jumlah belum signifikan, namun diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Yield SRBI dan SBN Melandai, Asing Masih Masuk dan Rupiah Berpeluang Menguat

Sejumlah Daerah Pangkas Proyeksi Pendapatan

Selain menyesuaikan dengan tambahan transfer dari pemerintah pusat, pemda juga perlu menghitung kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sisa tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan langkah sejumlah daerah yang merevisi proyeksi pendapatan dan belanja dalam perubahan APBD 2026.

Baca Juga: Yield SRBI dan SBN Berpeluang Turun, Rupiah dan Asing Jadi Penentu

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun Rp 684,12 miliar, dari Rp 5,22 triliun menjadi Rp 4,53 triliun.

Penurunan proyeksi pendapatan tersebut diikuti penyesuaian belanja sebesar Rp 624,4 miliar, dari sebelumnya Rp 5,5 triliun menjadi Rp 4,87 triliun. Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh Kabupaten Badung.

Sarman menilai, perubahan postur APBD tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah. Pemda harus menghitung kembali kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja hingga akhir tahun agar program yang telah direncanakan tetap dapat berjalan.

Di sisi lain, Sarman menyoroti kondisi fiskal pemda pada 2027. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun, naik sekitar 5,5% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Namun, menurut Sarman, kenaikan tersebut belum cukup signifikan untuk mengurangi tekanan fiskal daerah.

“Walaupun tahun depan ada penambahan TKD sebesar 5,5% menjadi Rp 735 triliun dibandingkan outlook tahun 2026 sebesar Rp 696,9 triliun, tentu belum signifikan mampu meringankan fiskal daerah karena fiskal daerah masih terbebani dengan gaji P3K,” jelasnya.

Baca Juga: Walhi: Cabut Izin Saja Tak Cukup untuk Hentikan Karhutla Berulang

Apkasi Minta Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat

Karena itu, Apkasi berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga ruang fiskal pemda menjadi lebih longgar.

“Seandainya pemerintah pusat mau mengambil alih beban gaji P3K masuk dalam APBN tentu akan mampu meringankan beban fiskal daerah,” katanya.

Sarman juga berharap besaran TKD dapat dikembalikan ke level sebelumnya agar pemda memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola anggaran.

Menurutnya, ruang fiskal yang lebih besar dibutuhkan agar pemerintah kabupaten tidak hanya fokus memenuhi kebutuhan belanja rutin, tetapi juga memiliki kapasitas untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Prabowo Puji Bos Danantara, Sebut Layak Dapat Bintang Tanda Kehormatan

“Harapannya agar jumlah TKD ini dapat dikembalikan seperti awal sehingga pemda lebih leluasa untuk mengelola fiskalnya untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik,” pungkas Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News