Pemda Harap Inpres Pembangunan Jalan Daerah Bantu Tingkatkan Perekonomian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik akan adanya inpres tersebut. Sebab, pemerintah daerah bisa mempercepat proses pembangunannya.

Zaki mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya inpres sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Pihaknya juga menunggu aturan teknis pelaksanaan kebijakan.


Baca Juga: Jokowi Terbit Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Ini Tipe Jalan yang Jadi Prioritas

Dihubungi secara terpisah, Bupati Trenggalek M Nur Arifin meyakini, adanya inpres bermanfaat bagi daerah-daerah yang membutuhkan peningkatan infrastruktur jalan.

Dia berharap, inpres beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan dapat segera terbit.

Arifin meminta jalan yang diprioritaskan dibangun/diperbaiki adalah jalan yang terhubung dengan kawasan industri atau sentra ekonomi rakyat.

"(Jalan) khususnya yang mampu memberikan ungkitan pertumbuhan (ekonomi) daerah," ucap Arifin kepada Kontan.co.id, Kamis (26/1).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, jalan non tol terbagi menjadi jalan nasional sekitar 47.000 kilometer, jalan provinsi juga 47.800 kilometer, jalan kabupaten/kota ada 480.000 kilometer.

Baca Juga: Brantas Abipraya Berkontribusi Aktif Dukung Infrastruktur IKN

Penganggaran jalan nasional oleh APBN, kemudian jalan provinsi, kabupaten/kota menggunakan APBD ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Basuki pun menyebut, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. "Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp 32,7 triliun," ucap Basuki.

Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan DAK maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

Baca Juga: Konsorsium BUMN, Swasta dan BUMD Tandatangani PPJT Proyek Jalan Tol Akses Patimban

Ia menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Adapun jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

Nantinya melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli