Pemda harus serahkan realisasi APBD triwulanan



JAKARTA. Upaya evaluasi pelaksanaan anggaran rupanya tak hanya dilakukan di tingkat pusat. Pemerintah ternyata juga melakukan evaluasi penyerapan anggaran APBD.Buktinya, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan realisasi APBD triwulanan. Pemerintah, juga meminta daerah untuk menyerahkan laporan realisasi APBD dan neraca daerah tahun 2011 lalu paling lambat 31 Mei 2012.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono bilan, sesuai aturan yang ada, daerah harus menyerahkan realisasi penyerapan APBD setelah satu semester berjalan. Tapi, "Kami sedang meminta (pemerintah daerah) untuk juga melaporkan data penyerapan APBD," ujarnya, akhir pekan lalu.Tujuannya, lanjut Marwanto, untuk menjalankan proses monitoring penyerapan APBD sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh Kemenkeu. Menurutnya saat ini sudah ada beberapa daerah yang telah menyerahkan, tetapi belum semua daerah menyerahkan.Catatan saja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2005 yang diubah dengan PP No.65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.4 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi keuangan Daerah, maka daerah wajib menyampaikan laporan realisasi APBD-nya. Laporan ini termasuk laporan neraca daerah, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.Dalam beleid disebutkan, laporan realisasi APBD ini harus diserahkan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan. Tapi, Marwanto bilang, beberapa daerah masih belum bisa menyerahkan data realisasi tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan BPK untuk perhitungan dana perimbangan tahun anggaran 2013 nanti.Karena data yang dimaksud belum bisa dilaporkan, untuk sementara Kemenkeu meminta pemerintah daerah untuk melaporkan realisasi APBD dan neraca daerah tahun 2011 (unaudited). "Laporan ini paling lambat tanggal 31 Mei 2012," ujarnya.Pemerintah memang terus menertibkan pelaksanaan anggaran baik di pusat maupun daerah. Bahkan, pemerintah juga menerapkan sanksi kepada daerah yang belum menyerahkan APBD-nya hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksinya adalah penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25% dari total alokasi per bulan mulai bulan April.Per 20 maret lalu, masih ada 16 daerah yang belum menyerahkan APBD nya, sehingga terkena sanksi penundaan DAU sebesar 25% pada April. Nah, hingga minggu ketiga April ini, dari total 524 daerah, sudah ada 518 daerah yang menyerahkan APBD nya. Artinya, masih ada enam daerah yang belum menyerahkan APBD nya.Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melayangkan surat kepada daerah untuk segera menyelesaikan pembahasan APBD-nya di tingkat eksekutif dan legislatif.Pasalnya, jika APBD terlambat diserahkan, akan menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah. "Keterlambatan pengesahan APBD ini akan berimplikasi pada pencairan belanja daerah," katanya, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test