JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan minta PT Sele Raya di Sumur Lumbian, Blok Merangin II menghentikan sementara aktivitas operasional mereka. Larangan ini menyusul adanya sengketa perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten pemekaran Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan. Legal and External Relations Sele Raya, Bella Putri menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin menghentikan pembangunan fasilitas produksi di Blok Merangin II. "Itu memang ada masalah perbatasan Muba dan Musi Rawas Utara," ujar Bella Putri kepada KONTAN, Jumat (20/3). Asal tahu saja, Kabupaten Musi Rawas Utara dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2013 atas permintaan otonomi dari warga Musi Rawas Utara. Hingga kini kedua kabupaten masih bersengketa mengenai garis perbatasan. Akibatnya kedua kabupaten berebut pendapatan dari sumur minyak.
Pemda hentikan produksi Sele Raya
JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan minta PT Sele Raya di Sumur Lumbian, Blok Merangin II menghentikan sementara aktivitas operasional mereka. Larangan ini menyusul adanya sengketa perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten pemekaran Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan. Legal and External Relations Sele Raya, Bella Putri menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin menghentikan pembangunan fasilitas produksi di Blok Merangin II. "Itu memang ada masalah perbatasan Muba dan Musi Rawas Utara," ujar Bella Putri kepada KONTAN, Jumat (20/3). Asal tahu saja, Kabupaten Musi Rawas Utara dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2013 atas permintaan otonomi dari warga Musi Rawas Utara. Hingga kini kedua kabupaten masih bersengketa mengenai garis perbatasan. Akibatnya kedua kabupaten berebut pendapatan dari sumur minyak.