Pemda Jateng dapat saham dan aliran gas Kepodang



JAKARTA. Keinginan pemerintah daerah Jawa Tengah (Pemda Jateng) untuk memiliki saham di pengelolaan lapangan gas Kepodang, Blok Muriah dikabulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM menyebut pihaknya telah memberikan persetujuan terkait permohonan Pemda Jateng tersebut. Pemerintah juga bahkan akan memberikan izin kepemilikan blok migas tidak hanya kepada Pemda yang wilayahnya berada kurang dari 12 mil laut, tetapi juga daerah yang wilayahnya dilewati pipa gas dari blok migas. “Kalau memenuhi syarat kami kasih. Jateng kan sudah," kata Menteri ESDM Sudirman Said kepada KONTAN, Jumat (31/7). Pemprov Jateng mengajukan permintaan kepemilikan saham di Blok Muriah karena wilayahnya dilewati pipa gas dari lapangan gas tersebut. Lapangan Gas Kepodang sendiri berlokasi di lepas pantai Jawa Timur.

Selain meminta jatah saham di Blok Muriah, Pemda Jateng juga meminta aliran gas sebanyak 16 mmscfd dari Blok Kepodang. Rencanany blok migas tersebut akan mulai berproduksi pada Agustus 2015 dengan kapasitas produksi 120 mmscfd. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menambahkan, permintaan Pemda Jateng soal permintaan gas dari lapangan Kepodang sudah mendapatkan restu dari Kementerian ESDM. "Justru itu (permintaan aliran gas) duluan, baru persetujuan PI (participating interest)," katanya. Namun, Djoko bilang Jateng baru akan mendapatkan aliran gas jika ada kelebihan produksi gas yang berlebih di luar produksi gas untuk PLN. Bisa juga jika PLN tidak mampu menyerap gas yang diproduksi dari lapangan Kepodang, baru Pemda akan mendapatkan aliran gas. Pemda Jateng sendiri rencananya akan menggunakan gas tersebut untuk kawasan industri. Djoko berharap dengan izin alokasi gas dari Blok Muriah tersebut, Pemda Jateng bisa membangun fasilitas untuk mengalirkan gas dari Kepodang ke kawasan industri. "Jadi jangan sebagai calo saja, izin kertas doang. Kalau pemda mau mengalirkan gas ke wilayahnya kami kasih tapi harus bangun fasilitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan