Pemda Kalsel Sambut Positif Aturan PMK Terkait Pelonggaran Batas Defisit APBD 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi daerah untuk menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 di atas batas maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat.

"Jadi apa pun yang jadi kebijakan nasional, pada prinsipnya kami di Provinsi Kalsel mendukung dan ini insya Allah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita juga di Kalimantan Selatan," ujar Ariadi kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (27/10/2026).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun yang sama.

Baca Juga: Perubahan APBD 2026 DKI Jakarta Disetujui Tembus Rp 79,56 Triliun

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk merencanakan defisit APBD di atas batas tersebut, dengan syarat memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 PMK 76/2026. Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk batas kumulatif defisit APBD yang dibiayai melalui utang daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kapasitas fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Dalam beleid tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah ditetapkan tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB.

Selain itu, pemerintah mensyaratkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit sebesar 2,5.

Pemda juga harus memastikan jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga: Belanja Daerah Lambat, Ekonom Prediksi Penyerapan APBD Hanya 87% pada Akhir Tahun

Rencana pembiayaan utang daerah juga harus memenuhi ketentuan pertimbangan atau persetujuan dari kementerian terkait sesuai dengan jenis dan jangka waktu pembiayaan. Pemerintah turut mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.

Adapun Pasal 8 mengatur bahwa kepala daerah yang merencanakan defisit APBD melampaui batas maksimal harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, antara lain laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025 dan 2026, rancangan APBD 2027, rencana penarikan pembiayaan utang daerah beserta jadwal pembayaran kembali, serta laporan posisi kumulatif utang dan kewajiban pembayaran kembali.

Berdasarkan Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Apabila permohonan ditolak, kepala daerah masih dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD, sepanjang rancangan peraturan daerah mengenai APBD belum dievaluasi.

Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Buka Peluang Defisit APBD 2027 Bisa Lampaui Batas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News