JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara harus serius mengumpulkan duit untuk bisa memiliki penyertaan di Blok Mahakam. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan melarang kedua daerah itu menggandeng swasta. Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama sudah meneken kesepakatan kerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi. Begitu pula BUMD milik Kukar bernama PT Tunggang Parangang bakal bekerjasama dengan PT Cakrawala Prima Utama. Pemerintah sepertinya kesal dengan ulah Pemda yang belum apa-apa sudah bekerjasama dengan swasta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyebut, tidak etis jika 10% saham untuk Pemda malah diberikan kepada pihak swasta. Apalagi hal ini dilakukan tanpa melalui proses tender.
Pemda Kaltim dilarang gandeng swasta di Mahakam
JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara harus serius mengumpulkan duit untuk bisa memiliki penyertaan di Blok Mahakam. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan melarang kedua daerah itu menggandeng swasta. Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama sudah meneken kesepakatan kerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi. Begitu pula BUMD milik Kukar bernama PT Tunggang Parangang bakal bekerjasama dengan PT Cakrawala Prima Utama. Pemerintah sepertinya kesal dengan ulah Pemda yang belum apa-apa sudah bekerjasama dengan swasta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyebut, tidak etis jika 10% saham untuk Pemda malah diberikan kepada pihak swasta. Apalagi hal ini dilakukan tanpa melalui proses tender.