Pemda Kaltim dilarang gandeng swasta di Mahakam



JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara harus serius mengumpulkan duit untuk bisa memiliki penyertaan di Blok Mahakam. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat aturan melarang kedua daerah itu menggandeng swasta.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Migas Mandiri Pratama sudah meneken kesepakatan kerjasama dengan PT Yudhistira Bumi Energi. Begitu pula BUMD milik Kukar bernama PT Tunggang Parangang bakal bekerjasama dengan PT Cakrawala Prima Utama.

Pemerintah sepertinya kesal dengan ulah Pemda yang belum apa-apa sudah bekerjasama dengan swasta. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menyebut, tidak etis jika 10% saham untuk Pemda malah diberikan kepada pihak swasta. Apalagi hal ini dilakukan tanpa melalui proses tender.


"Kan lucu, misalnya, BUMD menggandeng swasta, BUMD itu dikasih jatah 10% saham. Kalau dianalogikan dengan menggandeng swasta, dari porsi tersebut daerah cuma mendapat 20%, swasta yang lebih besar 80%. Nanti swasta yang lain protes dong, karena yang digandeng bisa masuk tanpa tender," katanya.

Dia menengarai, kerjasama dengan pihak swasta lantaran Pemda enggan repot sewaktu mengelola 10% saham di wilayah kerja migas yang diberikan pemerintah pusat itu. Pasalnya, sebagai pemegang saham di wilayah kerja migas mereka juga diwajibkan menyetor duit untuk pengembangan rutin pengelolaan lahan migas. "Mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan," jelasnya.

Untuk itu, Wiratmadja menjelaskan, pemerintah  pusat akan membuat aturan baru untuk memperkuat aturan mengenai participating interest (PI). Di aturan lama, pemda hanya diperbolehkan menggunakan BUMD. "Aturannya PI tersebut untuk Pemda melalui BUMD 100%, aturan yang lama sudah ada, tapi kami akan buat aturan baru untuk memperkuat," kata.

Dia menegaskan, aturan ini ditargetkan bisa selesai sebelum akhir tahun. Bentuknya bisa berupa Peraturan Menteri ESDM atau bisa juga berbentuk Peraturan Pemerintah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan, saat ini Pertamina sudah mengirimkan proposal Blok Mahakam kepada Kementerian ESDM. "Prosesnya sedang difinalkan, nanti kami putuskan pengelolaannya," katanya Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam, mengenai penentuan partnership antara Total EP dan Pemda akan dibicarakan setelah ada keputusan dari Pemerintah. Saat ini Pertamina menunggu keputusan dari proposal yang telah dikirimkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan