KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) menyatakan keberatan atas ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang dinilai dapat membatasi hak daerah atas kenaikan penerimaan SDA. Hal ini disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027. Untuk itu, DPD meminta pemerintah dan DPR menghapus atau merumuskan ulang penjelasan Pasal 18 RUU APBN agar kenaikan penerimaan SDA tetap menjadi hak daerah penghasil.
Baca Juga: Karhutla Diprediksi Berlanjut hingga November, Menhut Minta Warga Tak Main Api Keberatan daerah muncul karena SDA yang menjadi sumber penerimaan negara berasal dari wilayah daerah, sementara masyarakat setempat juga menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi SDA tersebut. "Kami meminta DPR dan pemerintah untuk menghapus atau merumuskan ulang penjelasan Pasal 18 agar kenaikan penerimaan sumber daya alam tetap menjadi hak daerah penghasil," kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027, Rabu (16/9/2026). Ahmad mengatakan, dalam RAPBN 2027 penerimaan dari SDA tercatat sebesar Rp 2,83 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sumber daya minyak, pertambangan, dan perairan yang berada di daerah. "Uang itu berasal dari perut bumi dan laut di daerah-daerah, dari sumber minyak, tambang, dan perairan yang dampaknya ditanggung warga setempat. Justru di situlah letak keberatan yang paling mendalam dari daerah," ujarnya. Ahmad menyoroti penjelasan Pasal 18 RUU APBN yang menurutnya mengecualikan sebagian kenaikan penerimaan SDA dari bagi hasil ke daerah. Padahal, menurut Ahmad, harga minyak dunia berada jauh di atas asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran. "Artinya, ketika harga minyak melambung, daerah penghasil justru berpotensi tidak kebagian," katanya. Untuk RAPBN 2027, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar US$ 75 per barel, naik dari outlook APBN 2027 Menurut Ahmad, kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi daerah penghasil. Ketika penerimaan negara dari SDAmeningkat akibat kenaikan harga, daerah penghasil berpotensi tidak memperoleh tambahan bagi hasil secara penuh.
Baca Juga: Prabowo Sebut Investasi Besar-besaran Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan Di sisi lain, masyarakat di daerah tetap menanggung berbagai dampak ekonomi dari kenaikan harga energi. "Sementara rakyat tetap menanggung mahalnya bahan bakar dan biaya angkut. Itu terjadi di beberapa daerah yang kaya dengan sumber daya alam," ujarnya. Karena itu, DPD meminta pemerintah dan DPR meninjau kembali ketentuan tersebut agar kenaikan penerimaan SDAtetap dapat menjadi hak daerah penghasil.
Pajak Perusahaan Tak Masuk ke Daerah
Selain bagi hasil SDA, Ahmad juga menyoroti persoalan distribusi penerimaan pajak perusahaan yang beroperasi di daerah. Menurutnya, banyak perusahaan menjalankan kegiatan usaha di daerah, tetapi pembayaran pajaknya tercatat di kota besar karena kantor pusat perusahaan berada di wilayah tersebut. "Daerah menanggung jalan yang rusak, dan lingkungan yang terdampak, pajaknya tercatat di tempat lain," kata Ahmad. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperbaiki agar daerah yang menanggung dampak aktivitas ekonomi juga memperoleh manfaat penerimaan yang lebih sesuai.
Baca Juga: DPD Minta DAK Fisik Daerah Kembali Dipulihkan Minimal Jadi Rp 20 Triliun "Ini yang perlu kita perbaiki di masa-masa yang akan datang," ujarnya. Ahmad mengatakan kondisi tersebut turut menciptakan perbedaan kemampuan fiskal antarwilayah. Ia mencontohkan PAD dan APBD DKI Jakarta yang jauh lebih besar dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. "Karena itu, sangat maklum apabila PAD dan APBD DKI Jakarta jauh di atas daerah yang lain di Indonesia," kata Ahmad. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News