JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyatakan akan menyerahkan proses sidang gugatan arbritase Churchill Mining PLC kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kutai Timur. Sebab, Pemda Kutai Timur lebih menguasai permasalahan dan memiliki data lengkap terkaut gugatan Churcill. Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menuturkan, keputusan Pemda Kutai Timur mencabut izin lahan tambang Churchill sudah tepat dan pemerintah pun mendukung. “Strategi pemerintah ke depannya adalah menempatkan Pemda Kutai Timur mewakili pemerintah dalam mengikuti setiap agenda persidangan,” ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (14/8). Untuk mengingatkan, Churchill Mining telah mengajukan upaya hukum arbitrase international menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia senilai US$ 2 miliar pada 22 Mei 2012 lalu. Churchill merasa dirugikan dengan pencabutan izin usaha tambang oleh Pemda setempat
Pemda Kutai Timur wakili pusat hadapi Churchill
JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyatakan akan menyerahkan proses sidang gugatan arbritase Churchill Mining PLC kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kutai Timur. Sebab, Pemda Kutai Timur lebih menguasai permasalahan dan memiliki data lengkap terkaut gugatan Churcill. Wakil Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menuturkan, keputusan Pemda Kutai Timur mencabut izin lahan tambang Churchill sudah tepat dan pemerintah pun mendukung. “Strategi pemerintah ke depannya adalah menempatkan Pemda Kutai Timur mewakili pemerintah dalam mengikuti setiap agenda persidangan,” ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (14/8). Untuk mengingatkan, Churchill Mining telah mengajukan upaya hukum arbitrase international menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia senilai US$ 2 miliar pada 22 Mei 2012 lalu. Churchill merasa dirugikan dengan pencabutan izin usaha tambang oleh Pemda setempat