Pemda masih hambat izin perumahan MBR



JAKARTA. Upaya pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan rumah murah dengan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 Agustus 2016 masih belum diikuti pemerintah daerah. Walaupun untuk melaksanakan paket tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, upaya itu belum berhasil.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, baru lima daerah saja yang telah memperbaiki dan mempercepat proses perizinan. Mereka adalah; Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makasar.

Kelima kota itu sudah berhasil menyelesaikan proses perizinan pembangunan rumah murah dalam waktu satu hari saja. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, sebenarnya untuk menindaklanjuti penerbitan PP No. 64, beberapa waktu lalu kementeriannya sudah mengirimkan surat edaran ke pemda.


Surat edaran tersebut berisi himbauan agar daerah bisa segera menyiapkan sarana, prasarana, termasuk aturan agar izin pembangunan rumah murah bisa cepat.  "Sudah, tapi waktu itu masih ada daerah yang rencana umum tata wilayahnya belum selesai, inventarisasi asetnya juga," katanya kepada KONTAN, Selasa (14/2).

Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengirimkan edaran untuk kedua kalinya kepada pemda untuk mengingatkan mereka agar segera memperbaiki perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Saya sudah minta ke dirjen saya untuk segera membuatnya dan mengirimkannya ke daerah," katanya.

Basuki mengatakan, kalau upaya tersebut nantinya tetap tidak membuahkan hasil, pemerintah akan mengundang semua daerah yang masih bermasalah dengan perbaikan izin . Mereka akan diminta untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang dihadapi untuk menyederhanakan proses izin perumahan.

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga akan memanggil lima daerah yang sudah berhasil memperbaiki izin mereka. Mereka akan diminta menjelaskan langkah yang diambil sehingga proses perizinan bisa dipangkas dan pengurusan izin bisa hanya sehari. "Akan dikumpulkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto