JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, premi atau iuran yang tertunggak dari Pemerintah Daerah mencapai Rp 467,05 miliar sejak 1 Januari 2014 – 30 Juni 2014. Sebanyak empat Pemda dilansir tidak menyetorkan iuran peserta sebesar Rp 2,95 miliar, 19 pemda belum melakukan pembayaran sama sekali senilai 3% dari total gaji pokok peserta, dan 321 pemda belum membayar penuh, sehingga terdapat kekurangan Rp 366 miliar. Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam paling lancar melakukan pembayaran iuran. Tetapi, ada beberapa Pemda tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota yang masih menunggak.
Pemda menunggak iuran BPJS Kesehatan Rp 467 miliar
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, premi atau iuran yang tertunggak dari Pemerintah Daerah mencapai Rp 467,05 miliar sejak 1 Januari 2014 – 30 Juni 2014. Sebanyak empat Pemda dilansir tidak menyetorkan iuran peserta sebesar Rp 2,95 miliar, 19 pemda belum melakukan pembayaran sama sekali senilai 3% dari total gaji pokok peserta, dan 321 pemda belum membayar penuh, sehingga terdapat kekurangan Rp 366 miliar. Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam paling lancar melakukan pembayaran iuran. Tetapi, ada beberapa Pemda tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota yang masih menunggak.