KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bakal menampung jatah saham 7% PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terbentuk. Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkapkan, pemerintah daerah sejak tahun 2021 telah menyiapkan BUMD tersebut sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan jatah pengelolaan saham pasca divestasi PTFI. "BUMD sudah kami bangun sejak tahun 2021, kepengurusan, badan hukum, struktur organisasinya sudah sangat lengkap. Tetapi kan, BUMD sudah dibuat, tetapi komitmen MIND ID untuk memberikan 7% saham kepada pemerintah kabupaten Mimika sampai sekarang belum ada. Kami prihatin kepada MIND yang telah memberikan janji kosong kepada Pemkab Mimika," kata Eltinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).
Eltinus melanjutkan, sampai saat ini belum ada koordinasi lanjutan dengan MIND ID terkait pengalihan saham ini.
Baca Juga: Menilik Persoalan Pembagian Saham PTFI untuk Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah menilai pemerintah pusat tidak serius dalam pemberian jatah saham. Eltinus berharap pemerintah pusat dan MIND ID dapat mencari solusi atas kondisi ini. Selain itu, pihaknya berharap peralihan saham PTFI sebesar 7% dapat diberikan pada tahun 2022 ini. Eltinus mengungkapkan, dalam proses divestasi telah disepakati jaah 7% saham untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua. Akan tetapi, hingga saat ini peralihan saham belum juga dilakukan. "Tentu kami merasa dirugikan karena kami mencermati, MIND ID sudah mendapat dividen dari keuntungan tambang tembaga dan emas Grasberg dalam angka yang cukup besar," terang Eltinus. Eltinus melanjutkan, pihaknya meminta agar diskusi dengan MIND ID dapat segera dilakukan dalam waktu dekat. Kontan mencatat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya telah mendirikan BUMD PT Papua Divestasi Mandiri akan mengenggam saham tersebut dengan kepemilikan Pemkab Mimika 70% dan Pemprov Papua 30%. Mengutip pemberitaan KONTAN, MIND ID memastikan pembagian saham atas Freeport untuk pemerintah Papua dan Kabupaten Mimika akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan MIND ID tentang Pengambilan Saham Divestasi Freeport tertanggal 12 Januari 2018 (perjanjian induk).
Baca Juga: Pemkab Mimika Belum Mendapatkan Jatah Saham Pasca Divestasi PT Freeport Indonesia Berdasarkan perjanjian induk, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika anak membentuk BUMD yang nantinya akan memiliki saham 40% dari PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM), salah satu pemegang saham Freeport (kepemilikan IPMM dalam Freeport adalah sebesar 25%).
"Atas kepemilikan BUMD di IPMM tersebut, maka secara tidak langsung, kepemilikan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika atas Freeport menjadi sebesar 10%," kata SVP Corporate Secretary Inalum Heri Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat (29/4). MIND ID saat ini menunggu proses pembentukan BUMD oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Setelah BUMD tersebut dibentuk, maka MIND ID berkomitmen untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan pembelian saham IPMM sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenis. "Mengingat sampai saat ini BUMD tersebut belum dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, maka transaksi pembelian saham IPMM yang saat ini masih dimiliki 100% oleh MIND ID, belum dapat dilakukan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi