KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU (dana alokasi umum) dan/atau DBH dinilai tak menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, menyatakan pemotongan DAU dan/ atau DBH tersebut akan membebani fiskal daerah. Dia mengkhawatirkan jika dilakukan hal itu dilakukan, akan mengganggu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas, lantaran selama ini DAU daerah pun kerap kali dipotong melihat kondisi keuangan negara juga.
Pemda minta BPJS Kesehatan untuk efisiensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU (dana alokasi umum) dan/atau DBH dinilai tak menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, menyatakan pemotongan DAU dan/ atau DBH tersebut akan membebani fiskal daerah. Dia mengkhawatirkan jika dilakukan hal itu dilakukan, akan mengganggu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas, lantaran selama ini DAU daerah pun kerap kali dipotong melihat kondisi keuangan negara juga.