Pemda minta BPJS Kesehatan untuk efisiensi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU (dana alokasi umum) dan/atau DBH dinilai tak menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, menyatakan pemotongan DAU dan/ atau DBH tersebut akan membebani fiskal daerah.

Dia mengkhawatirkan jika dilakukan hal itu dilakukan, akan mengganggu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas, lantaran selama ini DAU daerah pun kerap kali dipotong melihat kondisi keuangan negara juga.


Ia pun menilai, pemotongan tersebut harus melihat momentum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar bisa lebih disiapkan daerah masing-masing. Akan lebih tepat jika pemotongan DAU/DBH diberitahukan sebelum proses penganggaran.

"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah,"ujar Hasto kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).

Hasto mengusulkan, daripada DAU dan/ atau DBH dipotong, lebih baik BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dan mengoreksi kebocoran pembayaran lebih optimal. Dirinya mengusulkan, untuk dilakukan pembatasan klaim pada penyakit kronis namun dengan rekomendasi ahli kedokteran.

Tak hanya itu, ia mengusulkan BPJS Kesehatan untuk bisa menekan angka moral hazard yang saat ini cukup tinggi.

Hal ini perlu dilakukan untuk menyeimbangankan penggunaan BPJS Kesehatan kelas menengah ke atas. "Lebih baik melakukan upaya lain untuk mengoreksi defisit yang memang belum dilakukan maksimal," tukas dia.

Dirinya juga mengusulkan pengelolaan jaminan kesehatan diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hasto bilang, keuangan Pemprov dan Pemda akan bisa menambal defisit jaminan kesehatan masing-masing daerah, asalkan pembatasan kronis penyakit sudah diberlakukan.

"Jadi akan ditutupi (defisit) oleh Jamkesda-nya masing-masing sesuai dengan kondisi lingkungan daerah masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto