Pemda Mulai Kesulitan Bayar Guru Honorer, Ekonom Soroti Risiko Tekanan Fiskal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat. Kondisi ini tercermin dari munculnya kesulitan pembayaran gaji guru honorer hingga rencana sebagian daerah yang mulai mengandalkan pembiayaan utang melalui PT SMI sebagai alternatif pendanaan.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur dasar.

Tekanan Fiskal Daerah Bukan Sekadar Masalah Kas

Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, menilai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah likuiditas jangka pendek. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan melemahnya fondasi layanan publik di tingkat daerah.


Guru honorer, kata dia, merupakan garda depan layanan pendidikan daerah. Ketika pembayaran gaji mulai tersendat, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat merembet pada kualitas pembelajaran hingga penurunan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Dalam jangka pendek, daerah mungkin masih bisa menambal dengan penundaan belanja lain, tetapi dalam jangka menengah ini berisiko menggeser APBD dari belanja pembangunan ke belanja darurat,” ujar Josua kepada Kontan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: KPPOD Soroti Dana Daerah Terkikis Program Prioritas Pemerintah Pusat

Risiko Terhadap Pembangunan Daerah

Tekanan fiskal yang semakin kuat juga berpotensi menunda berbagai proyek pembangunan daerah. Mulai dari perbaikan sekolah, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan jalan desa, hingga penyediaan air bersih.

Josua menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga berkaitan dengan desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya optimal.

Di banyak wilayah, basis ekonomi lokal masih terbatas. Aktivitas ekonomi didominasi sektor informal dan pertanian berproduktivitas rendah. Sementara itu, ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan pajak dan retribusi juga terbatas karena berisiko menekan dunia usaha serta daya beli masyarakat.

“Jadi akar masalahnya adalah ketidakseimbangan antara kewajiban layanan publik daerah dan kapasitas fiskalnya,” kata Josua.

Ketergantungan pada Transfer Pusat Masih Tinggi

Josua juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer pemerintah pusat. Hingga 31 Maret 2026, transfer ke daerah (TKD) tercatat mencapai Rp 204,8 triliun atau sekitar 29,5% dari APBN.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik daerah, termasuk pembayaran gaji ASN daerah, dana BOS, BOP PAUD, hingga tunjangan guru.

Namun, ia mencatat bahwa alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp 693 triliun lebih rendah dibandingkan tahun 2025 setelah adanya penyesuaian kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal daerah, terutama karena sebagian penyaluran dana masih bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi.

Utang Daerah Harus Produktif, Bukan untuk Belanja Rutin

Menurut Josua, penggunaan utang untuk membiayai kebutuhan rutin seperti gaji tenaga honorer merupakan sinyal tekanan fiskal yang serius. Utang, seharusnya digunakan untuk belanja produktif yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Baca Juga: Tekanan Fiskal Daerah Meningkat, KPPOD Soroti Dampak Terhadap Gaji Guru PPPK

“Jika utang dipakai untuk gaji, daerah hanya memindahkan beban hari ini ke masa depan tanpa menciptakan sumber pendapatan baru untuk membayar utang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memicu lingkaran tekanan fiskal. Ketika belanja pegawai dan belanja rutin meningkat, ruang untuk belanja modal akan menyempit. Akibatnya, kualitas infrastruktur dan layanan publik tertahan, yang pada akhirnya dapat menekan investasi dan pertumbuhan PAD daerah.

Rekomendasi: Audit Kas hingga Perbaikan Tata Kelola

Untuk jangka pendek, Josua mendorong pemerintah pusat memastikan penyaluran dana layanan dasar seperti BOS, BOP, dan tunjangan guru tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian kas daerah.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan pemetaan risiko fiskal daerah, terutama daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi dan PAD rendah.

Sementara dari sisi pemerintah daerah, langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah audit kas serta penajaman prioritas belanja. Pembayaran tenaga pendidikan dan layanan dasar harus menjadi prioritas utama dibandingkan belanja seremonial maupun proyek yang tidak produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News