KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2021 mendatang, pemerintah Papua menginginkan terbentuknya koperasi yang bergerak di sektor grosir. Sehingga, produk-produk yang dijual di koperasi terbilang murah, praktis, dan mudah untuk dinikmati masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerwa mengatakan, kini persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi sudah dipermudah. Dari sebelumnya harus didirikan minimal 20 orang, sekarang cukup sembilan orang saja. "Begitu juga dengan adanya bebas biaya bagi perizinan pelaku usaha mikro. Bahkan, dalam hal perpajakan, UMKM juga dipermudah, serta ada insentif pajak. Ada juga layanan pendampingan bagi UMKM," jelas Doren dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (29/10).
Pemda Papua berencana bentuk koperasi grosir di tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2021 mendatang, pemerintah Papua menginginkan terbentuknya koperasi yang bergerak di sektor grosir. Sehingga, produk-produk yang dijual di koperasi terbilang murah, praktis, dan mudah untuk dinikmati masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerwa mengatakan, kini persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi sudah dipermudah. Dari sebelumnya harus didirikan minimal 20 orang, sekarang cukup sembilan orang saja. "Begitu juga dengan adanya bebas biaya bagi perizinan pelaku usaha mikro. Bahkan, dalam hal perpajakan, UMKM juga dipermudah, serta ada insentif pajak. Ada juga layanan pendampingan bagi UMKM," jelas Doren dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (29/10).