Pemda penghambat investasi akan dikenai sanksi DAK



KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat terus mendorong percepatan investasi di Tanah Air. Kendala dalam percepatan perizinan pun terus dilakukan. Tak hanya menyoroti percepatan perizinan yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait, namun pemerintah pusat juga tengah menekan kendala perizinan yang terjadi di daerah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan agar pemerintah daerah (Pemda) mempercepat perizinan investasi, pihaknya tengah mempertimbangkan opsi sanksi dan kompensasi. Hal ini sesuai dengan usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemda yang dinilai menghambat investasi.

Menurutnya, Kemkeu masih mempertimbangkan sanksi tersebut. Sebab, untuk pemberian DAK pemerintah pusat harus menunggu kesepakatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun jika dilihat, opsi yang paling dimungkinkan ialah tidak dikucurkannya Dana Insentif Daerah (DID) ketimbang DAK.


Hal tersebut ia lihat bisa merangsang daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan investasi. Namun ia bilang "Ini bisa dimungkinkan, supaya investasi bisa berjalan dengan baik. Jika daerah tidak mendapatkan DID itu sebenarnya sudah bagian dari punishment," ujar Mardiasmo, Jakarta, Rabu (6/9).

Namun jika dengan diberhentikan DID, pemda tak kunjung memperbaiki kinerja percepatan perizinan investasi. Ia bilang dimungkinkan muncul opsi DAK bagi pemda tersebut ditunda.

"Itu nanti kita lihat, tapi kalau dia (pemda) masih nekat, mungkin saja diterbitkan aturan lain dengan ditundanya DAK," pungkasnya.

Asal tahu saja, pemerintah memang menargetkan investasi dari dalam maupun luar negeri lebih banyak masuk ke Tanah Air. Hal ini dilihat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang menargetkan investasi yang masuk sebesar Rp 863 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto