JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) nantinya perlu menetapkan "zona aman" untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Heripoerwanto di Jakarta, Kamis (10/3). Penegasan tersebut terkait dengan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Kementerian PUPR tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Menurut dia, penetapan "zona aman" untuk perumahan tersebut dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Pemda perlu tetapkan "zona aman" perumahan
JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) nantinya perlu menetapkan "zona aman" untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Heripoerwanto di Jakarta, Kamis (10/3). Penegasan tersebut terkait dengan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Kementerian PUPR tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Menurut dia, penetapan "zona aman" untuk perumahan tersebut dapat dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.