JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan energi panas bumi. Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah berhasil mengembangkan energi panas bumi di daerahnya. Insentif dalam bentuk bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi ini diatur dalam peraturan pemerintah yang rencananya terbit dalam waktu dekat. Bagi hasil itu dikenal dengan istilah bonus produksi. "Saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan segera terbit," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kantor Dirjen EBTKE, Jumat (27/11).
Pemda segera dapat bonus produksi panas bumi
JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan energi panas bumi. Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif khusus kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah berhasil mengembangkan energi panas bumi di daerahnya. Insentif dalam bentuk bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi ini diatur dalam peraturan pemerintah yang rencananya terbit dalam waktu dekat. Bagi hasil itu dikenal dengan istilah bonus produksi. "Saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan segera terbit," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kantor Dirjen EBTKE, Jumat (27/11).