KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius menanggulangi timbunan sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017. Pemerintah menentukan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dalam belied yang terbit pada 23 Oktober lalu, sampah diartikan sebagai sampah yang dihasilkan atas kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sementara sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas khusus. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dibutuhkan, sebab dalam regulasi tersebut, pemerintah punya target tinggi, yakni dapat mengurangi sampah sebesar 30% dan dapat menangani sampah sebesar 70% pada 2025.
Pemda tak kelola sampah dengan baik, DAK Daerah bisa dipotong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius menanggulangi timbunan sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017. Pemerintah menentukan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dalam belied yang terbit pada 23 Oktober lalu, sampah diartikan sebagai sampah yang dihasilkan atas kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sementara sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas khusus. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dibutuhkan, sebab dalam regulasi tersebut, pemerintah punya target tinggi, yakni dapat mengurangi sampah sebesar 30% dan dapat menangani sampah sebesar 70% pada 2025.