KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bakal menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Di dalamnya diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).
Pemda tak salurkan THR PNS daerah bisa jadi temuan BPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa pemerintah daerah yang tak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bakal menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Di dalamnya diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).