KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan jalan keluar untuk defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 Tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/ atau Dana Bagi Hasil (DBH) Atas Tunggakan Pemda Untuk Iuran Jaminan Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan sumber bantuan dana baru kepada BPJS Kesehatan. Dalam pasal 2 PMK 183/2017 ditegaskan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan yang telah melampaui jangka waktu 1 tahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Budiarso Teguh Widodo bilang, yang dapat dimintakan pemotongan DAU dan atau DBH itu seperti yang ditetapkan dalam pasal 2 tersebut, termasuk tunggakan sebesar Rp 1,3 triliun yang telah terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Atawa sejak masih berstatus Askes hingga saat ini.
Pemda tanggung defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan jalan keluar untuk defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 Tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/ atau Dana Bagi Hasil (DBH) Atas Tunggakan Pemda Untuk Iuran Jaminan Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan sumber bantuan dana baru kepada BPJS Kesehatan. Dalam pasal 2 PMK 183/2017 ditegaskan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan yang telah melampaui jangka waktu 1 tahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Budiarso Teguh Widodo bilang, yang dapat dimintakan pemotongan DAU dan atau DBH itu seperti yang ditetapkan dalam pasal 2 tersebut, termasuk tunggakan sebesar Rp 1,3 triliun yang telah terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Atawa sejak masih berstatus Askes hingga saat ini.