KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan jalan keluar untuk defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 Tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/ atau Dana Bagi Hasil (DBH) Atas Tunggakan Pemda Untuk Iuran Jaminan Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan sumber bantuan dana baru kepada BPJS Kesehatan. Dalam pasal 2 PMK 183/2017 ditegaskan pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan yang telah melampaui jangka waktu 1 tahun dan telah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Budiarso Teguh Widodo bilang, yang dapat dimintakan pemotongan DAU dan atau DBH itu seperti yang ditetapkan dalam pasal 2 tersebut, termasuk tunggakan sebesar Rp 1,3 triliun yang telah terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Atawa sejak masih berstatus Askes hingga saat ini.
Pada pasal 3 juga ditegaskan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi dengan Pemda untuk menentukan besaran tunggakan yang disepakati oleh Pemda dan BPJS Kesehatan berdasarkan bukti yang dimiliki masing-masing pihak. Bunyi pada pasal 4 ayat 1 beleid ini juga menyatakan dalam hal pemerintah daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi dan atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan. BPJS kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran tunggakan pemerintah daerah. Pasal 4 ayat 2 menegaskan hasil audit yang dimaksud pada ayat (1) , Direktur Utama BPJS atau pejabat yang ditunjuk, untuk menetapkan besaran tunggakan masing-masing pemerintah daerah. Budiarso menyatakan, berdasarkan permohonan tersebut, pihaknya melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan iuran wajib daerah yang bersangkutan. Selanjutnya, hasil pemotongan tersebut disalurkan ke BPJS Kesehatan melalui mekanisme penghitungan dan pihak ketiga. "Dengan demikian, tidak otomatis dilakukan pemotongan, namun harus ada aksi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terlebih dahulu, yaitu dengan menyiapkan berita acara dengan masing-masing daerah yang mempunyai tunggakan, atau audit BPKP bila tidak ada kesepakatan dalam berita acara," ujarnya, Minggu ( 10/12).