Pemda terkendala peneraparan transaksi non tunai



KONTAN.CO.ID - Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mardani H. Maming menyatakan sejumlah pemda masih mengalami kendala dalam penerapan transaksi non tunai. Padahal menurut amanat SE itu Pemda diwajibkan mengimplementasikan paling lambat 1 Januari 2018.

Ini kata Mardani lantaran masih banyak Pemda yang belum mempunyai infrastruktur yang mumpuni untuk menerapkannya. Dari anggota Apkasi, menurutnya baru sekitar 40% Pemda yang siap.


"Apkasi sudah mengimbau untuk anggota dapat mengimplementasikan. Namun, semua itu dikembalikan pada kesiapan infrastruktur pendukung masing-masing daerah," kata Mardani kepada Kontan.co.id, Kamis (28/9).

Dia bilang kendala kerap terjadi karena beragam hal. Ia menyebut seperti kendala Sumber Daya Manusia (SDM), sisi infrastruktur. Dan sejumlah transaksi dengan jumlah nominal yang kecil seperti di bawah Rp. 50 juta.

Kesiapan infrastruktur perbankan daerah juga ia bilang berbeda di tiap tempat. Ia bilang tidak semua Pemda yang mempunyai Bank Daerah. Ini otomatis membuat Pemda melakukan kerjasama dengan Bank Provinsi atawa Bank BUMN.

Namun Mardani menyatakan Apkasi berjanji akan patuh pada aturan yang ada. Secara bertahap setiap transaksi keuangan seperti pendapatan daerah maupun belanja daerah menggunakan sistem non tunai. "Secara umum bahwa pemerintah kabupaten siap mengimplementasikan hal tersebut," jelasnya.

Editor: Yudho Winarto