JAKARTA. Izin pembukaan lahan perkebunan tidak akan semudah dulu lagi. Sebab, untuk bisa mendapatkan izin, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) terlebih dahulu. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, campur tangan pemerintah pusat dalam penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) akan meminimalisir perselisihan antara pengusaha dan masyarakat sekitar. Jika sebelumnya IUP menjadi kewenangan penuh Pemda, nantinya pemerintah pusat akan terlibat dalam verifikasi status lahan serta rekomendasi sebelum IUP terbit. Menurut Rusman, aturan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. "Izin hanya bisa keluar setelah ada rekomendasi kami," katanya, akhir pekan lalu.
Pemda tidak lagi penentu tunggal izin usaha kebun
JAKARTA. Izin pembukaan lahan perkebunan tidak akan semudah dulu lagi. Sebab, untuk bisa mendapatkan izin, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) terlebih dahulu. Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan, campur tangan pemerintah pusat dalam penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) akan meminimalisir perselisihan antara pengusaha dan masyarakat sekitar. Jika sebelumnya IUP menjadi kewenangan penuh Pemda, nantinya pemerintah pusat akan terlibat dalam verifikasi status lahan serta rekomendasi sebelum IUP terbit. Menurut Rusman, aturan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. "Izin hanya bisa keluar setelah ada rekomendasi kami," katanya, akhir pekan lalu.