KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Program Bansos Lewat Dana Transfer Umum Menanggapi aturan tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa alokasi yang sebesar 2% dari DTU tersebut masih terlalu kecil nilainya untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi efek kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Sepertinya kalau 2% masih terlalu kecil. Jadi kalau 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih terlalu kecil ya untuk bansos," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, selasa (6/9). Bhima menyebut, apabila anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dialokasikan sekitar Rp 700 triliun, maka menurutnya tambahan untuk bansos minimum 8% hingga 10% dari DTU tersebut. Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, pemerintah pusat tidak mampu untuk mengatasi penurunan daya beli masyarakat yang akan merembet kepada peningkatan kemiskinan. Sehingga, pemerintah pusat pada akhirnya meminta pemda untuk mengalokasikan DTU untuk membantu mencegah penurunan daya beli masyarakat dan peningkatan kemiskinan.
Baca Juga: Banpres Produktif Berjalan di Semester II, Menkop UKM Diminta Siapkan Target Penerima "Aktivis, bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) pun mengingatkan lonjakan angka kemiskinan yang ditimbulkan dari adanya kenaikan harga BBM pertalite," katanya.
Menurutnya, bansos yang diberikan oleh pemerintah hanya bisa memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang mendapatkan agar bisa berbelanja dengan harga barang kebutuhan pokok yang naik. Namun setelah bantuan yang diberikan pemerintah berakhir, maka masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak berbelanja kebutuhan pokok lagi. "Setelah bantuan selesai, ya sudah bubar, masyarakat miskin tidak dapat berbelanja kebutuhan pokok secara normal lagi. Pasti akan kesulitan," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi