KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat Pemerintah daerah (pemda) semestinya memberikan tarif khusus pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak yang bernaung dalam proyek strategis nasional (PSN). Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu. Dalam Pasal 2 RPP tersebut menyebutkan pemda harus memberikan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres).
Selanjutnya, pemda terkait mengeluarkan peraturan daerah (perda) sebagai aturan pelaksana pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: BBM Premium akan dihapus, para pakar sudah mendukung Perpres itu berisi penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah pusat bakal menentukan PSN yang dapat penyesuaian tarif, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, dan jangka waktu penyesuaian tarif. Dalam hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono atau Kepala Lembaga selaku penanggung jawab PSN mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan empat aspek. Pertama, proyeksi beban biaya pajak dan retribusi yang harus ditanggung PSN. Kedua, daftar jenis pajak dan retribusi daerah yang akan dilakukan penyesuaian tarif. Ketiga, usulan besaran tarif. Keempat, studi kelayakan proyek. Selanjutnya, usulan Menteri PUPR itu diberikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk dilakukan peninjauan. Otoritas fiskal akan mempertimbangkan usulan dengan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah lima tahun terakhir dari daerah yang bersangkutan, dampak terhadap fiskal daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima “Pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan presiden sebagaimana dimaksud,” dikutip pada Pasal 6 RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah, Senin (16/11).
Baca Juga: Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021 Kendati demikian, pemda masih bisa melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan penyempurnaan melalui rancangan perda paling lama tujuh hari kerja yang kemudian ditinjau kembali oleh kementerian terkait. RPP itu juga mengatur, dalam hal pemerintah daerah tidak mengikuti besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Perpres dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 15% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan. Atau sanksi penundaan atau pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 15% dari jumlah DBH pajak penghasilan yang diberikan pada setiap periode pada tahun anggaran berjalan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto