KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah untuk mencantumkan Data Transaksi Pemerintah Daerah dalam penyampaian data melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah. SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pemda wajib cantumkan data transaksi dalam sistem informasi keuangan daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan pemerintah daerah untuk mencantumkan Data Transaksi Pemerintah Daerah dalam penyampaian data melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah. SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.