JAKARTA. Masyarakat kerap kali dihadapkan pada pelayanan publik yang tidak menyenangkan dari instansi pemerintah. Melihat hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengaku tengah melakukan proses finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (RPP SPM) yang ditargetkan akan disahkan Presiden Joko Widodo tahun ini. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Dirjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri, Eduard Sigalingging, menyatakan RPP SPM pengaturan standar minimal yang harus diterima oleh setiap warga negara yang standarisasinya dibuat oleh beberapa K/L terkait. "Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," kata Eduard pada KONTAN, Selasa (11/4).
Pemda wajib tunduk aturan standar pelayanan
JAKARTA. Masyarakat kerap kali dihadapkan pada pelayanan publik yang tidak menyenangkan dari instansi pemerintah. Melihat hal itu, Kementerian Dalam Negeri mengaku tengah melakukan proses finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Standar Pelayanan Minimal (RPP SPM) yang ditargetkan akan disahkan Presiden Joko Widodo tahun ini. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Dirjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri, Eduard Sigalingging, menyatakan RPP SPM pengaturan standar minimal yang harus diterima oleh setiap warga negara yang standarisasinya dibuat oleh beberapa K/L terkait. "Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," kata Eduard pada KONTAN, Selasa (11/4).