KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Namun tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO)
, Dedi Kurnia Syah mengatakan, keputusan DKPP hanya berdampak pada reputasi KPU dan hasil Pemilu yang telah berlangsung. Meskipun putusan DKPP terkait skandal asusila, tetapi bisa menunjukkan betapa buruknya integritas Hasyim, dan mempengaruhi profesionalismenya sebagai penyelenggara pemilu. Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Perbuatan Asusila "Pilkada akan tetap berlangsung tanpa gangguan, terlebih akan lebih banyak kegiatan kepemiluan berada di KPUD, sehingga keputusan DKPP tidak berdampak pada aktifitas," ujar Dedi saat dihubungi Kontan, Rabu (3/7).
Menurutnya p
ilkada tidak bergantung pada Hasyim karena keputusan KPU bersifat kolektif. Terkecuali jika yang diberhentikan seluruh komisioner. Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan DKPP diputuskan bahwa
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dikabulkan seluruhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih