JAKARTA. Langkah Departemen Kehutanan (Dephut) mengembalikan hak pengelolaan goa sarang walet di Berau, Kalimantan Timur dua tahun lalu belum menyelesaikan masalah. Kini, para pemegang hak dan pengelola gua itu malah menggugat Dephut dan menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah. Para penggugat itu adalah Abdulrahman Ismail dan Hendrik Wijaya sebagai pemegang kuasa sarang walet di Gua Kullat dan Gua Ranggasan. Mereka mengaku telah dirugikan. Selama 11 tahun mereka tak bisa mengelola usaha sarang walet di gua itu, sebab Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut telah mengalihkannya kepada PT Walet Lindung Lestari pada Januari 1997 silam. Dephut telah mencabut keputusannya itu pada Februari 2007 silam dan mengembalikan pengelolaan gua itu kepada Abdulrahman dan Hendrik. Namun duanya lantas menuntut pertanggungjawaban Dephut dan Walet Lindung dengan meminta ganti rugi hingga Rp 9,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus ini sudah digelar akhir pekan lalu.
Pemegang Hak Goa Walet Gugat Dephut
JAKARTA. Langkah Departemen Kehutanan (Dephut) mengembalikan hak pengelolaan goa sarang walet di Berau, Kalimantan Timur dua tahun lalu belum menyelesaikan masalah. Kini, para pemegang hak dan pengelola gua itu malah menggugat Dephut dan menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah. Para penggugat itu adalah Abdulrahman Ismail dan Hendrik Wijaya sebagai pemegang kuasa sarang walet di Gua Kullat dan Gua Ranggasan. Mereka mengaku telah dirugikan. Selama 11 tahun mereka tak bisa mengelola usaha sarang walet di gua itu, sebab Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut telah mengalihkannya kepada PT Walet Lindung Lestari pada Januari 1997 silam. Dephut telah mencabut keputusannya itu pada Februari 2007 silam dan mengembalikan pengelolaan gua itu kepada Abdulrahman dan Hendrik. Namun duanya lantas menuntut pertanggungjawaban Dephut dan Walet Lindung dengan meminta ganti rugi hingga Rp 9,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus ini sudah digelar akhir pekan lalu.