JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata status izin usaha pertambangan (IUP) di empat provinsi yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur. Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Mei 2015 lalu, dari total 1.254 IUP di empat provinsi sebanyak 676 perusahaan telah ditetapkan berstatus clean and clear (CnC). Sehingga, masih terdapat 578 perusahaan atau sekitar 46% dari total yang berstatus non CnC alias tumpang tindih dan bermasalah administrasinya. Sri Rahardjo, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sejumlah perusahaan tambang yang masih bermasalah tersebut terdiri dari 116 IUP komoditas logam, 59 perusahaan komoditas non logam, 402 badan usaha komoditas batuan, serta satu perusahaan komoditas batubara.
Pemegang IUP di Jawa banyak bermasalah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata status izin usaha pertambangan (IUP) di empat provinsi yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur. Berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Mei 2015 lalu, dari total 1.254 IUP di empat provinsi sebanyak 676 perusahaan telah ditetapkan berstatus clean and clear (CnC). Sehingga, masih terdapat 578 perusahaan atau sekitar 46% dari total yang berstatus non CnC alias tumpang tindih dan bermasalah administrasinya. Sri Rahardjo, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, sejumlah perusahaan tambang yang masih bermasalah tersebut terdiri dari 116 IUP komoditas logam, 59 perusahaan komoditas non logam, 402 badan usaha komoditas batuan, serta satu perusahaan komoditas batubara.