KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan kontraktor dan pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan bisnis carbon capture storage (CCS) mengalokasikan 70% dari total kapasitas penyimpanan untuk domestik. Sisanya, 30% dapat digunakan untuk karbon yang berasal dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Pada pasal 35, penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri, hanya dapat dilakukan oleh penghasil Karbon yang melakukan investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Pemegang Izin Penyimpanan Wajibkan Cadangkan 70% Kapasitas untuk Karbon Domestik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mewajibkan kontraktor dan pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang menyelenggarakan bisnis carbon capture storage (CCS) mengalokasikan 70% dari total kapasitas penyimpanan untuk domestik. Sisanya, 30% dapat digunakan untuk karbon yang berasal dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Pada pasal 35, penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri, hanya dapat dilakukan oleh penghasil Karbon yang melakukan investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.