JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari masuknya waralaba 7-Eleven ke Indonesia. Ternyata, PT Modern Putera Indonesia (MPI), pemegang master franchise 7-Eleven di Indonesia belum mengantongi izin beroperasi dari pemerintah Indonesia. Pada Kamis (16/4) pekan lalu, PT Modern Internasional Tbk, induk MPI, mengirimkan surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang menyebut mereka sudah memegang lisensi 7-Eleven untuk waktu 20 tahun. Padahal, "Sampai saat ini kami belum menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) atas nama perusahaan manapun terkait 7-Eleven," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan, Rabu (22/4). Menurut aturan, waralaba asing baru bisa beroperasi di Indonesia jika pemegang waralaba atau lisensinya sudah mengantongi STPW.
Pemegang Master Franchise 7-Eleven Belum Kantongi Izin dari Pemerintah
JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari masuknya waralaba 7-Eleven ke Indonesia. Ternyata, PT Modern Putera Indonesia (MPI), pemegang master franchise 7-Eleven di Indonesia belum mengantongi izin beroperasi dari pemerintah Indonesia. Pada Kamis (16/4) pekan lalu, PT Modern Internasional Tbk, induk MPI, mengirimkan surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang menyebut mereka sudah memegang lisensi 7-Eleven untuk waktu 20 tahun. Padahal, "Sampai saat ini kami belum menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) atas nama perusahaan manapun terkait 7-Eleven," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan, Rabu (22/4). Menurut aturan, waralaba asing baru bisa beroperasi di Indonesia jika pemegang waralaba atau lisensinya sudah mengantongi STPW.