Pemegang Master Franchise Mrs Fields Digugat



JAKARTA. PT Mitra Beka Mandiri tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Pemegang master Franchise Mrs Fields di Indonesia ini digugat oleh salah satu rekanan bisnisnya, Tini Widjaya.
 
Tini melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan dalam kerjasama bisnis Franchise Mrs Fields bersama Mitra Beka Mandiri. Tjioe Liesar selaku pemegang lisensi master Mrs Fields di Indonesia ikut terseret sebagai tergugat II.
Tini menuding Mitra Beka Mandiri serta Tjoe Liesar mengadakan kesepakatan bisnis tanpa memberikan penawaran Franchise dan perjanjian yang jelas sehingga tidak jelas apa hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Padahal Tini sudah mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah dalam kerjasama yang dimulai sejak Februari 2012 ini.

Sejak tertarik ikut kerjasama bisnis Frenchise Mrs Fields hingga menentukan tempat pembukaan outlet di Supermal Karawaci, Tini telah mengeluarkan dana sebesar Rp 200 juta untuk membayar Frenchise Fee. Kemudian Tini mengeluarkan dana lagi sebesar Rp 350 juta sebagai down payment outlet dan ditambah Rp 150 juta. Total down payment sebesar Rp 763,9 juta sehingga Tini masih kurang Rp 263,9 juta.

Karena pembayaran yang masih kurang, Mitra Beka Mandiri kemudian menguasai seluruh pendapatan Franchise Mrs Fields yang dipegang Tini selama masa take over, yaitu dari 18 Mei 2012 hingga 17 Juni 2012. Jika dihitung sisa kekurangan pembayaran yang harus dilunasi Tini sekitar Rp 345 juta. Biaya ini merupakan kekurangan down payment Rp 263,9 juta ditambah pengeluaran biaya selama take over Rp 153,8 juta dan biaya lain Rp 35,15 juta dikurangi omzet penjualan senilai Rp 107,9 juta.


Tanggal 14 Juni 2012 Tini kembali membayar Rp 100 juta sehingga kekurangan menjadi Rp 245 juta. Kemudian setelah masa take over, yaitu mulai tanggal 18 Juni 2012 Tini diperkenankan memegang hasil penjualan dengan syarat segera melunasi kekurangan biaya pembangunan outlet.

Lantaran sisa pembayaran tak kunjung dilunasi, tanggal 19 September 2012 Mitra Beka Mandiri kembali melakukan take over sampai 8 Oktober 2012. Selama masa take over kedua, sisa kekurangan pembayaran Tini menjadi Rp 326,6 juta. Jumlah kekurangan bertambah lantaran pengeluaran selama take over kedua lebih besar dari pendapatan.

Sebelum melakukan take over kedua, Mitra Beka Mandiri sempat memberikan ultimatum kepada Tini. Yaitu meminta pelunasan sebelum tanggal 9 Oktober 2012. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka Tini diwajibkan untuk menyerahkan uang muka mall yang sebelumnya telah disetorkan ke pihak Management Mall sebesar 10% dari nilai kontrak selama 3 tahun. Selain itu Tini merasa diintimidasi untuk melepaskan outlet Mrs Fields miliknya dan menerima pembayarn Rp 500 juta dari Mitra Beka Mandiri serta kekurangan pembayaran dianggap lunas. Tini kemudian menolak hal ini mengingat dirinya sudah menanamkan investasi sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian tanggal 9 Oktober Tini membayar Rp 333,97 juta untuk melunasi kekurangan pembayarana outlet. Dari pembayaran ini, ada sisa Rp 7,3 juta yang digunakan untuk biaya royalty bulan Oktober 2012 sampai dengan Februari 2013.

Meski telah melakukan sejumlah pembayaran, Tini merasa Mitra Beka Mandiri tidak konsisten dalam melakukan pengiriman produk makanan ke outlet miliknya. Terhitung sejak Januari 2013 Mitra Beka Mandiri hanya mengirimkan dua macam rasa produk cookies, lalu berkurang menjadi 1 macam sejak April 2013 dan puncaknya bulan Juni 2013 Mitra Beka sudah tidak mengirimkan produk cookies lagi. Hal ini mengakibatkan outlet kosong dan mendapat teguran dari management mall. Mitra Beka Mandiri juga belum menyerahkan mesin oven senilai Rp 30 juta yang merupakan haknya.

Tini merasa janggal karena ia belum pernah menandatangani perjanjian Franchise. Sementara setiap bulan Mitra Beka Mandiri meminta biaya royalty sebesar 5% dari total omzet penjualan per bulan. Uang operasional Rp 8 juta yang Tini serahkan juga tak pernah diberikan rinciannya.
 
Sebelum mengajukan gugatan Tini sudah mengirim somasi tanggal 1 Juli 2013. Dalam gugatannya Tini meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,12 miliar. Jumlah ini untuk mengganti keuntungan yang hilang sejak Maret 2013, pembayaran 1 unit mesin oven yang belum diserahkan, biaya Franchise Fee, Royalty, beban operasional serta biaya-biaya lain yang telah diminta secara sepihak. Selain itu Tini juga minta ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar.
 
CEO PT Mitra Beka Mandiri, Yanuar Pekandi mengaku sudah menyerahkan permasalahan ini ke tim kuasa hukumnya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Mitra Beka Mandiri Dian Okta Kurniawan belum mengetahui adanya gugatan ini. "Kami belum mendapat informasi terkait gugatan ini. Harus dipelajari dulu gugatannya, baru bisa sampaikan tanggapan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto