JAKARTA. PT Mitra Beka Mandiri tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Pemegang master Franchise Mrs Fields di Indonesia ini digugat oleh salah satu rekanan bisnisnya, Tini Widjaya.
Tini melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan dalam kerjasama bisnis Franchise Mrs Fields bersama Mitra Beka Mandiri. Tjioe Liesar selaku pemegang lisensi master Mrs Fields di Indonesia ikut terseret sebagai tergugat II.
Tini menuding Mitra Beka Mandiri serta Tjoe Liesar mengadakan kesepakatan bisnis tanpa memberikan penawaran Franchise dan perjanjian yang jelas sehingga tidak jelas apa hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Padahal Tini sudah mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah dalam kerjasama yang dimulai sejak Februari 2012 ini. Sejak tertarik ikut kerjasama bisnis Frenchise Mrs Fields hingga menentukan tempat pembukaan outlet di Supermal Karawaci, Tini telah mengeluarkan dana sebesar Rp 200 juta untuk membayar Frenchise Fee. Kemudian Tini mengeluarkan dana lagi sebesar Rp 350 juta sebagai down payment outlet dan ditambah Rp 150 juta. Total down payment sebesar Rp 763,9 juta sehingga Tini masih kurang Rp 263,9 juta. Karena pembayaran yang masih kurang, Mitra Beka Mandiri kemudian menguasai seluruh pendapatan Franchise Mrs Fields yang dipegang Tini selama masa take over, yaitu dari 18 Mei 2012 hingga 17 Juni 2012. Jika dihitung sisa kekurangan pembayaran yang harus dilunasi Tini sekitar Rp 345 juta. Biaya ini merupakan kekurangan down payment Rp 263,9 juta ditambah pengeluaran biaya selama take over Rp 153,8 juta dan biaya lain Rp 35,15 juta dikurangi omzet penjualan senilai Rp 107,9 juta. Tini merasa janggal karena ia belum pernah menandatangani perjanjian Franchise. Sementara setiap bulan Mitra Beka Mandiri meminta biaya royalty sebesar 5% dari total omzet penjualan per bulan. Uang operasional Rp 8 juta yang Tini serahkan juga tak pernah diberikan rinciannya.
Sebelum mengajukan gugatan Tini sudah mengirim somasi tanggal 1 Juli 2013. Dalam gugatannya Tini meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,12 miliar. Jumlah ini untuk mengganti keuntungan yang hilang sejak Maret 2013, pembayaran 1 unit mesin oven yang belum diserahkan, biaya Franchise Fee, Royalty, beban operasional serta biaya-biaya lain yang telah diminta secara sepihak. Selain itu Tini juga minta ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar.
CEO PT Mitra Beka Mandiri, Yanuar Pekandi mengaku sudah menyerahkan permasalahan ini ke tim kuasa hukumnya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Mitra Beka Mandiri Dian Okta Kurniawan belum mengetahui adanya gugatan ini. "Kami belum mendapat informasi terkait gugatan ini. Harus dipelajari dulu gugatannya, baru bisa sampaikan tanggapan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News