Pemegang obligasi bisa serap rights issue BUMI



JAKARTA. Selain adanya perpanjangan periode jatuh tempo dan penyesuaian bunga serta harga konversi obligasi, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) juga mengajukan beberapa poin lain dalam klausul restrukturisasi.

Diantaranya, mengenai mekanisme yang mengatur konversi. Pemegang obligasi memiliki opsi konversi menjadi saham. Nilainya mencapai US$ 125 juta dari jumlah pokok obligasi yang masih terutang.

Mekanisme ini disebut dengan konversi dalam waktu dekat (near term conversion). Near term conversion ini berlaku jika tanggal efektif restrukturisasi masih berada pada tenggat waktu berjalannya proses rights issue BUMI.


Seperti diketahui, berdasarkan prospektus rights issue, jangka waktu penerbitan dimulai pada 30 Juni 2014 dan berakhir pada 29 Agustus 2014. Saham baru untuk konversi ini kemudian akan diserahkan 15 hari kerja sejak selesainya periode rights issue.

Namun, jika tanggal efektif restrukturisasi di luar periode rights issue, maka opsi konversi dalam waktu dekat ini tidak akan dilakukan.

"Tidak ada hak atau kewajiban penyelesaian tunai setelah pelaksanaan seluruh hak konversi sesuai dengan ketentuan baru ini," terang Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI.

Adapun, BUMI berencana menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 22 Agustus 2014 mendatang.

Asal tahu saja, BUMI menambah jumlah penerbitan saham baru seri B dalam hajatan rights issue dari 25,17 miliar saham menjadi 32,19 miliar saham. Harga rights issue dibanderol Rp 250 per saham.

Sehingga, nilai rights issue pun melejit dari Rp 6,5 triliun menjadi Rp 8,04 triliun. Tidak heran, jika penambahan saham dilakukan untuk mengantisipasi hal ini. Harga perubahan konversi pun disesuaikan. Awalnya harga konversi obligasi sebesar Rp 3.366 per saham menjadi Rp 250 per saham.

Ketentuan lain, terkait call option. BUMI bisa menebus seluruh atau sebagian obligasi pada atau sebelum 8 September 2015. Nilai tebus sebesar jumlah pokok ditambah seluruh bunga yang belum dibayar serta bunga akrual.

Penebusan juga bisa dilakukan pada atau setelah 9 September 2015 dan 8 September 2016 dengan harga 115% dari jumlah pokok ditambah bunga dan bunga akrual. Kemudian, pada atau setelah 9 September 2016 dengan nilai 130% dari jumlah pokok beserta bunga yang belum dibayar ditambah bunga akrual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia