JAKARTA. Pemegang obligasi Red Dragon tak habis pikir atas tindakan Red Dragon dan tiga pemegang saham PT Central Proteinaprima (CP Prima atau CPRO) menggugat Bank Danamon selaku agen pemegang saham dan Bank of New York Mellon sebagai trustee oligasi Red Dragon.Oh ya, Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya itu adalah sama-sama perusahaan milik keluarga Jiaravanon asal Thailand. Ketiganya adalah: Regent Central International, Charm Easy International, dan PT Surya Hidup Satwa.Kuasa hukum pemegang obligasi Red Dragon, Todung Mulya Lubis, menilai gugatan yang diajukan keempat pemegang saham CP Prima Mei lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan upaya mereka lari dari kewajiban membayar obligasi Red Dragon. "Tuntutan ini mengada-ada dan tak ada dasar hukum," kata Todung, Kamis (6/8). Keempat pemegang saham CP Prima ini menuntut ganti rugi US$ 4 miliar. Bagi Todung, tuntutan ini tak sebanding dengan kapitalisasi pasar CP Prima sekitar US$ 213 juta. Selain itu, nilai obligasi yang macet cuma US$ 125 juta. Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya melayangkan gugatan tersebut karena Danamon dan Bank of New York Mellonbank berniat mengeksekusi jaminan obligasi Red Dragon, yakni saham CP Prima milik keempat perusahaan tersebut. Saat ini, persidangan gugatan ini belum mulai. Pengadilan masih dalam tahap memanggil pihak-pihak terkait.Todung berharap, pengadilan tidak menerima tuntutan keempat perusahaan ini. Sebab, gugatan ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia. "Investor akan melihat kenyataan di lapangan sebelum mereka menanamkan modal," ujarnya. Kini, imbuh Todung, para pemegang obligasi Red Dragon masih mendiskusikan pengajuan upaya hukum terhadap beberapa perusahaan itu. "Tinggal kapannya saja yang masih belum bisa kami tentukan," ujar Todung.Urusan pemilik saham
Pemegang Obligasi Tolak Gugatan CPRO
JAKARTA. Pemegang obligasi Red Dragon tak habis pikir atas tindakan Red Dragon dan tiga pemegang saham PT Central Proteinaprima (CP Prima atau CPRO) menggugat Bank Danamon selaku agen pemegang saham dan Bank of New York Mellon sebagai trustee oligasi Red Dragon.Oh ya, Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya itu adalah sama-sama perusahaan milik keluarga Jiaravanon asal Thailand. Ketiganya adalah: Regent Central International, Charm Easy International, dan PT Surya Hidup Satwa.Kuasa hukum pemegang obligasi Red Dragon, Todung Mulya Lubis, menilai gugatan yang diajukan keempat pemegang saham CP Prima Mei lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan upaya mereka lari dari kewajiban membayar obligasi Red Dragon. "Tuntutan ini mengada-ada dan tak ada dasar hukum," kata Todung, Kamis (6/8). Keempat pemegang saham CP Prima ini menuntut ganti rugi US$ 4 miliar. Bagi Todung, tuntutan ini tak sebanding dengan kapitalisasi pasar CP Prima sekitar US$ 213 juta. Selain itu, nilai obligasi yang macet cuma US$ 125 juta. Red Dragon dan tiga pemegang saham CP Prima lainnya melayangkan gugatan tersebut karena Danamon dan Bank of New York Mellonbank berniat mengeksekusi jaminan obligasi Red Dragon, yakni saham CP Prima milik keempat perusahaan tersebut. Saat ini, persidangan gugatan ini belum mulai. Pengadilan masih dalam tahap memanggil pihak-pihak terkait.Todung berharap, pengadilan tidak menerima tuntutan keempat perusahaan ini. Sebab, gugatan ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia. "Investor akan melihat kenyataan di lapangan sebelum mereka menanamkan modal," ujarnya. Kini, imbuh Todung, para pemegang obligasi Red Dragon masih mendiskusikan pengajuan upaya hukum terhadap beberapa perusahaan itu. "Tinggal kapannya saja yang masih belum bisa kami tentukan," ujar Todung.Urusan pemilik saham