JAKARTA. Para pemegang obligasi rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Mereka bermaksud melanjutkan prosedur hukum terkait perkara ini. "Ditolaknya permohonan PKPU bukan karena Bakrieland gagal bayar. Padahal para kreditur telah membantu restrukturisasi utang, namun Bakrieland ingkar janji dan terus menjual aset-asetnya," ujar perwakilan pemegang obligasi dari Coordinating Comittee dalam keterangan tertulisnya Senin (23/9). Coordinating Commitee adalah para pemegang obligasi (bondholders) yang memiliki obligasi terbesar.
Pemegang obligasi tolak putusan PKPU Bakrieland
JAKARTA. Para pemegang obligasi rupanya tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Mereka bermaksud melanjutkan prosedur hukum terkait perkara ini. "Ditolaknya permohonan PKPU bukan karena Bakrieland gagal bayar. Padahal para kreditur telah membantu restrukturisasi utang, namun Bakrieland ingkar janji dan terus menjual aset-asetnya," ujar perwakilan pemegang obligasi dari Coordinating Comittee dalam keterangan tertulisnya Senin (23/9). Coordinating Commitee adalah para pemegang obligasi (bondholders) yang memiliki obligasi terbesar.