MOMSMONEY.ID - Bagi yang punya paspor Indonesia, jangan lupa kunjungi beberapa negara bebas visa ini, ya. Biaya liburan yang besar terkadang membuat rencana liburan jadi batal. Terutama, jika membutuhkan visa untuk pergi berlibur ke luar negeri. Visa sendiri adalah izin yang diberikan sebuah negara untuk warga negara lain, agar bisa memasuki dan mengunjungi negara tersebut.
Dalam visa terdapat keterangan lama waktu yang bisa dimiliki seseorang untuk bisa tinggal di negara tersebut.
Baca Juga: Awas Bikin Pengen Liburan, 5 Film Populer Ini Punya Tema Traveling Loh Untuk mendapatkan visa seseorang harus mengajukan proses permohonan terlebih dahulu. Proses ini dapat dilakukan di kedutaan besar negara atau agen perwakilan negara tersebut. Namun tak perlu khawatir, hubungan kerjasama antara Indonesia dan negara ASEAN membuat beberapa negara ASEAN bisa dimasuki oleh WNI tanpa visa. Jika Anda merupakan WNI yang memiliki paspor Indonesia, Anda bisa bebas mengunjungi negara bebas visa ini. Yuk, simak daftar negara yang bebas visa bagi WNI. Asia Daerah atau Negara Asia yang mengizinkan penduduk Indonesia untuk memasuki negaranya tanpa visa biasanya juga akan memberikan tenggat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Brunei – 14 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Singapura – 30 hari
- Thailand – 30 hari
- Jepang – 3 tahun (menggunakan stiker bebas visa Jepang)
Baca Juga: Ternyata Ini 5 Keuntungan Solo Traveling, Tertarik Coba? Amerika
Amerika ternyata juga memiliki beberapa bagian negara yang memberikan kelonggaran bagi WNI untuk mengunjungi negaranya tanpa menggunakan visa:
- Bermuda – tidak ada batasan
- Brasil – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Peru – 183 hari
- Ekuador – 90 hari
Negara-negara tersebut adalah beberapa negara yang memberikan izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Nah, jika sudah tahu, coba gunakan waktu untuk pergi mengunjungi negara bebas visa tersebut, yuk Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Christ Penthatesia