KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dari seluruh Indonesia berupaya melengserkan pengurus perusahaan. Pemegang polis hari ini Selasa (2/2) bakal mengentikan direksi, komisaris hingga badan perwakilan anggota (BPA) yang tengah menjabat. Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri asuransi jiwa di Indonesia angkat bicara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan OJK berharap upaya yang dilakukan oleh para pemegang polis harus dalam koridor ketentuan dan upaya yang konstruktif. “Pemegang polis sebagai usaha bersama AJB Bumiputera ini merupakan pemegang saham, sehingga aspirasi mereka harus dapat tersalurkan dengan baik. Pengawas OJK telah menyiapkan langkah lanjutan yang dalam waktu dekat segera akan diimplementasikan,” ujar Anto kepada Kontan.co.id, Selasa (2/2).
Sayangnya, Ia masih enggan merinci langkah lanjutan OJK yang bakal segera dirilis tersebut. “Semua sedang berproses pada waktunya kita sampaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Pemegang polis bubarkan direksi, komisaris dan BPA Bumiputera, bikin manajemen baru Salah satu pemegang polis Jaka Irwanta menyatakan para pemegang polis sepakat bahwa pembubaran manajemen karena manajemen Bumiputera saat ini merupakah hasil sidang BPA yang dihadiri tiga orang atau tidak kourum. Pemegang polis menilai, rapat yang dilakukan melalui platform video konferensi Zoom itu ilegal karena tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Anggota BPA juga telah selesai masa tugasnya. Tidak ada upaya untuk melaksanakan peringatan OJK untuk membentuk panitia pemilihan RUA/BPA. Tidak ada agenda atau usaha apapun untuk bisa mengurai klaim pemegang polis. Direksi juga merangkap sebagai komisaris,” ujar Jaka kepada Kontan.co.id pada Selasa (2/2). Alasan inilah yang membuat para pemegang polis geram lalu membubarkan dan merombak manajemen. Lanjut Jaka para pemegang polis juga telah menyiapkan anggaran dasar AJB Bumiputera yang baru. Begitupun calon direksi dan komisioner yang diklaim lebih profesional. “Serta program rencana program kerja penyelamatan untuk pembayaran klaim. Betul nanti kita ajukan
fit and proper test untuk manajemen ke OJK IKNB,” papar Jaka. Oleh sebab itu, perkumpulan pemegang polis telah membentuk pengangkatan BPA periode 2021-2026. Berdasarkan surat keputusan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia nomor 04/PEMPOL/BP/II/2021, inilah anggota BPA yang baru: 1. Wilayah I (Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara) Nama: Terang Muli Sembiring, S. Sos. Alamat: Binjai 2. Wilayah II (Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau) Nama: Ir. Ratna Akiefnawati, MS. Alamat: Bungo 3. Wilayah III (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung) Nama: Darman Syafei, SE., M.Si. Alamat: Baturaja 4. Wilayah IV (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) Nama: Jefry Rasyid, SH., MM., CLA., Med., CLI., CRGP Alamat: Jakarta 5.Wilayah V (Jawa Barat dan Banten) Nama: Dwi Christianto, SH., M.Si. Alamat: Tangerang 6. Wilayah VI (Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta) Nama: Boyamin Alamat: Surakarta 7. Wilayah VII (Jawa Timur) Nama: Priyo Santoso Alamat: Pasuruan 8. Wilayah VIII (Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat) Nama: I Nengah Sumarjana Alamat: Bali 9. Wilayah IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah) Nama: Ir. Muhammad Suriansyah, MM. Alamat: Sanggau 10. Wilayah X (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo)
Nama: Sirajudin Batjo, SH. Alamat: Palu 11. Wilayah XI (Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Nama: Dr. H. Muhdi B Hi Ibrahim, SE., MM. Alamat: Papua
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi