KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 semakin runyam. Perwakilan 3,9 juta pemegang polis dari seluruh Indonesia hari ini Selasa (2/2) berupaya melengserkan pengurus perusahaan mulai dari direksi, komisaris hingga badan perwakilan anggota (BPA). Salah satu pemegang polis Jaka Irwanta menyatakan para pemegang polis sepakat bahwa pembubaran manajemen karena manajemen Bumiputera saat ini merupakan hasil sidang BPA yang dihadiri tiga orang atau tidak kourum. Pemegang polis menilai, rapat yang dilakukan melalui platform video konferensi Zoom itu ilegal karena tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Anggota BPA juga telah selesai masa tugasnya. Tidak ada upaya untuk melaksanakan peringatan OJK untuk membentuk panitia pemilihan RUA/BPA. Tidak ada agenda atau usaha apapun untuk bisa mengurai klaim pemegang polis. Direksi juga merangkap sebagai komisaris,” ujar Jaka kepada Kontan.co.id, Sealsa (2/2). Alasan inilah yang membuat para pemegang polis geram lalu membubarkan dan merombak manajemen. Menurut Jaka para pemegang polis juga telah menyiapkan anggaran dasar AJB Bumiputera yang baru. Begitupun calon direksi dan komisioner yang diklaim lebih profesional. “Serta program rencana program kerja penyelamatan untuk pembayaran klaim. Betul nanti kita ajukan
fit and proper test untuk manajemen ke OJK IKNB,” papar Jaka.
Baca Juga: Kasus Bertambah Panjang, Jaksa Menyidik Dugaan Korupsi di AJB Bumiputera Oleh sebab itu, perkumpulan pemegang polis telah membentuk pengangkatan BPA periode 2021-2026. Berdasarkan surat keputusan Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia nomor 04/PEMPOL/BP/II/2021, inilah anggota BPA yang baru: 1. Wilayah I (Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatra Utara) Nama: Terang Muli Sembiring, S. Sos. Alamat: Binjai 2. Wilayah II (Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau) Nama: Ir. Ratna Akiefnawati, MS. Alamat: Bungo 3. Wilayah III (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung) Nama: Darman Syafei, SE., M.Si. Alamat: Baturaja 4. Wilayah IV (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) Nama: Jefry Rasyid, SH., MM., CLA., Med., CLI., CRGP Alamat: Jakarta 5.Wilayah V (Jawa Barat dan Banten) Nama: Dwi Christianto, SH., M.Si. Alamat: Tangerang 6. Wilayah VI (Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta) Nama: Boyamin Alamat: Surakarta 7. Wilayah VII (Jawa Timur) Nama: Priyo Santoso Alamat: Pasuruan 8. Wilayah VIII (Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat) Nama: I Nengah Sumarjana Alamat: Bali 9. Wilayah IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah) Nama: Ir. Muhammad Suriansyah, MM. Alamat: Sanggau 10. Wilayah X (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo) Nama: Sirajudin Batjo, SH. Alamat: Palu 11. Wilayah XI (Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Nama: Dr. H. Muhdi B Hi Ibrahim, SE., MM. Alamat: Papua
Memang kinerja AJB Bumiputera semakin tertekan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XVIII/2020, manajemen Bumiputera menyatakan aset perusahaan sebesar Rp 10,1 triliun hingga Juni 2020. Padahal perusahaan bersama ini sempat mengalami kenaikan aset dari Rp 10,9 triliun pada 2013 menjadi Rp 14,2 trilun pada 2014, lalu menjadi Rp 15 triliun pada tahun 2015. Penurunan nilai aset mulai terjadi pada 2016 menjadi sebesar Rp 13,4 triliun lalu turun lagi menjadi Rp 11,9 triliun pada tahun 2017. Berlanjut menjadi Rp 10,5 triliun pada tahun 2018 dan menjadi Rp 10,2 triliun pada 2019. “Jumlah aset AJB Bumiputera 1912 tidak termasuk aset lain berupa cadangan premi yang ditangguhkan AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp 12,34 triliun,” jelas putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi