KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life) telah menyampaikan Rencana Penyehatan (RPK) melalui skema policyholders bail out (PBO). Skema PBO dilakukan dengan mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium ke ekuitas perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Prastomiyono mengatakan, skema PBO harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang polis.
Pemegang Polis Keberatan dengan Skema PBO dalam RPK Kasus Indosurya Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life) telah menyampaikan Rencana Penyehatan (RPK) melalui skema policyholders bail out (PBO). Skema PBO dilakukan dengan mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium ke ekuitas perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Prastomiyono mengatakan, skema PBO harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang polis.