Pemegang Polis Keberatan dengan Skema PBO dalam RPK Kasus Indosurya Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life) telah menyampaikan Rencana Penyehatan (RPK) melalui skema policyholders bail out (PBO).

Skema PBO dilakukan dengan mengalihkan utang klaim pemegang polis single premium ke ekuitas perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Prastomiyono mengatakan, skema PBO harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang polis.


Selain itu, pemegang polis juga harus memahami risiko keseluruhan program beserta konsekuensinya.

"Kesepakatan ini berarti pemegang saham pengendali Indosurya Life bersedia untuk keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi utang klaim menjadi ekuitas," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioer Bulanan (RDKB) OJK Maret, belum lama ini.

"Saat ini OJK masih menunggu proses konversi tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Tawaran Bunga Tinggi KSP Indosurya Sungguh Memikat, Berharap Untung Malah Buntung

Untuk diketahui, Indosurya Life menjadi salah satu perusahaan asuransi bermasalah saat ini. Berdasarkan laporan keuangan di lama perusahaan, angka solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Indosurya Life berada pada level negatif yaitu -341,47% pada kuartal I tahun 2022.

RBC ini memburuk karena sebelumnya hanya berkisar di -326,33% pada Desember 2021.

Salah satu nasabah Indosurya Life, Johan Kwang menilai skema PBO belum tentu bisa berjalan dan belum ada cara lain yang lebih baik dengan kondisi Indosurya Life saat ini. Menurutnya, belum seluruh nasabah juga setuju terkait skema itu.

"Saya keberatan dengan skema PBO," kata Johan kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4)

Johan mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Dia terdaftar sebagai nasabah Indosurya Life melalui ajakan dari marketing Bank Sinar Mas yang saat itu berpindah ke Indosurya Life.

"Harapannya, pemegang saham bisa membayar polis yang sudah jatuh tempo," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari