Pemegang Polis Kresna Life Berupaya Batalkan Banding OJK Atas Putusan PTUN Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis (Pempol) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audiensi pada Kamis (7/3). 

Kuasa Hukum pemegang polis Kresna Life Benny Wullur menyatakan audiensi itu bertujuan agar OJK membatalkan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Adapun PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan memiliki kemungkinan likuidasi ditiadakan.


Baca Juga: Tolak Putusan PTUN, OJK Siap Ajukan Banding Melawan Kresna Life

Namun, kedatangan pemegang polis beserta kuasa hukum tak membuahkan hasil positif. Benny menyampaikan pihaknya ditolak OJK untuk melakukan audiensi.

"Kami ditolak OJK untuk audiensi karena mereka sudah terlanjur melakukan upaya hukum banding. Kata pihak OJK, apa yang mau diaudiensi? Sebab, mereka sudah banding. Pemegang polis mungkin kecewa," katanya kepada Kontan, Kamis (7/3).

Saat bertemu, Benny menambahkan pihak OJK malah bilang para pemegang polis menghormati saja hasil banding nantinya. Dia pun menyebut pemegang polis tak mau menunggu hasil putusan banding tersebut.

Oleh karena itu, Benny menyampaikan pihaknya akan mencoba melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK. Dia berencana melayangkan gugatan tersebut pada minggu depan dan dilakukan di berbagai pengadilan. 

"Kami akan melakukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK beserta jajarannya. Sebab, mereka telah merugikan pemegang polis. Para pemegang polis yang telah memberikan kuasa kepada saya akan langsung jalan," ujarnya.

Bukan tanpa sebab, Benny berpendapat dengan dibatalkannya cabut izin usaha Kresna Life lewat putusan PTUN Jakarta, berarti ada dugaan kelalaian dari pejabat OJK sehingga merugikan para pemegang polis.

Dia mengatakan sebenarnya pemegang polis sudah mau berdamai dengan pihak Kresna Life. Sebab, mayoritas pempol sudah setuju terhadap skema Subordinate Loan (SOL) yang akan menerapkan penyelesaian pembayaran 3 sampai 5 tahun.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, memang benar OJK telah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Adapun permohonan banding telah disampaikan pada 6 Maret 2024, dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sebagai Pembanding (Tergugat II) serta Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia sebagai Pembanding (Tergugat I). Sementara itu, Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang) tercatat sebagai Terbanding (Penggugat II Intervensi I), Michael Steven sebagai Terbanding (Penggugat II), dan PT Duta Makmur Sejahtera sebagai Terbanding (Penggugat I). 

Baca Juga: OJK Akan Banding Putusan PTUN Jakarta, Pemegang Polis Kresna Life Keberatan

Mengenai hal itu, Pemegang polis Kresna Life Christian Tunggal mengatakan para pemegang polis maunya tetap optimistis putusan PTUN Jakarta akan berlaku. 

"Saya berpendapat yang penting uang pemegang polis kembali dan tidak berkepanjangan konflik di masalah hukum. Sebab, kami sudah menunggu 4 tahun. Intinya, jangan berlarut-larut," katanya kepada Kontan.

Christian berpendapat jika OJK menang banding dan tetap pada proses likuidasi, tentu yang diterima oleh pemegang polis hanya aset perusahaan yang ada dan dibagikan secara proposional. Dia pun menganggap jika hal itu terjadi tentu akan merugikan pemegang polis.

"Sebab, aset yang ada tentu tidak cukup untuk membayar kerugian seluruh pemegang polis karena Risk Based Capital (RBC)-nya di bawah 100%. Artinya, pemegang polis mungkin hanya menerima pembayaran 20% saja sudah bagus dan mesti merelakan 80%-nya hilang," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan alasan Kresna Life dicabut izin usaha pada konferensi pers, Senin (7/3).

Dalam rangka perlindungan konsumen, Ogi berpendapat OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life-Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pada saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun saat dalam proses likuidasi.

Menurut Ogi, tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan. Namun, mengingat hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh Pemegang Saham Pengendali, tidak terdapat investor strategis, dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk," ungkap Ogi.

Ogi menyampaikan OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bagi pempol yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

Terkait dengan informasi adanya Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan cabutan izin usaha Kresna Life, dia bilang OJK menghormati putusan PTUN tersebut. Ogi mengatakan upaya hukum banding akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan," ujar Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi