KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis (pempol) Kresna Life resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Adapun gugatan tersebut dilayangkan karena pempol menilai keputusan OJK menetapkan cabut izin usaha Kresna Life merugikan mereka dan diduga OJK telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan gugatan itu berlandaskan pemikiran saham Kresna Life yang begitu minim dan aset-aset yang diduga kuat tak akan cukup membayar kerugian pempol.
Baca Juga: Penurunan Investasi di Reksadana Bisa Menekan Hasil Investasi Asuransi Jiwa Benny menerangkan sampai terakhir kerugian para pempol baru dibayar sekitar Rp 1,4 triliun oleh Kresna Life dan masih kurang Rp 5 triliun. "Ya, intinya misal aset-asetnya cukup tentunya kami tidak akan mengajukan gugatan. Kalau bisa terbayar kerugian pempol, ya sudah tak akan menggugat," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (27/9). Menurut Benny, jika cabut izin usaha Kresna Life dicabut, dampaknya saham akan naik dan kemungkinan akan cukup untuk mengganti kerugian pempol. "Oleh karena itu, kami berpikir untuk melakukan gugatan untuk menggugurkan cabut izin usaha itu," katanya. Selain itu, Benny menyampaikan pempol menggugat OJK karena pihaknya melihat ada dugaan pelanggaran dan kelalaian dari OJK. Sebab, kalau OJK tidak cabut izin usaha saat kerugian di Rp 5 triliun, tetapi pas di Rp 500 miliar, tentu pempol tak dirugikan sangat banyak. Baca Juga: Michael Steven dan Pempol Kresna Life Gugat OJK ke PTUN, Soal Cabut Izin Usaha? Oleh karena itu, dia menilai OJK harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Dia pun menegaskan keputusan cabut izin usaha Kresna Life juga sangat tidak adil bagi pempol. Sebagai informasi, terdapat sejumlah nama para pemegang polis Kresna Life sebagai penggugat dengan nomor perkara 476/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan di SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (21/9). Adapun dalam nomor perkara itu pihak tergugat hanya OJK.