Pemegang Polis Kresna Life Keluhkan Batas Waktu Konversi Pinjaman Subordinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah atau pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna yang akrab dikenal Kresna Life merasa diberatkan oleh waktu penandatanganan perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi alias SOL.

Lichu, salah seorang pemegang polis Kresna Life mengatakan bahwa saat ini dia dan nasabah lainnya masih dalam tahap memahami isi dari perjanjian SOL tersebut. Upaya ini dilakukan lewat sosialisasi yang dilakukan melalui pertemuan di aplikasi Zoom setiap hari.

"Berhubung perjanjian tersebut wajib ditandatangani di atas meterai oleh semua pemegang polis dan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta untuk diaktanotariilkan juga selambat-lambatnya 3 Juni. Sedangkan pemegang polis banyak yang lansia," ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (17/5).


Dia mengungkapkan, pemegang polis yang kebanyakan berusia lanjut tersebut, kesulitan untuk mengakses data lewat platform digital.

Baca Juga: OJK Perketat Investasi Sektor Asuransi

"Untuk akses data dari komputer pun sebagian besar enggak ngerti. Apalagi untuk ikut (sosialisasi) zoom, banyak yang gaptek (gagap teknologi). Sedangkan agen yang meng-handle mereka dulu sudah enggak tahu kemana," ungkap dia.

Para pemegang polis ragu apakah batas waktu yang diberikan oleh otoritas bisa menjangkau seluruh pemegang polis di Indonesia.

"Harusnya itikad baik dari AJK (Asuransi Jiwa Kredit) untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kepada seluruh pemegang polis patut didukung oleh OJK sepenuhnya demi tercapainya penyelesaian yang optimal," tandas dia.

Baca Juga: OJK Berikan Waktu Kresna Life Tangani Permasalahan, Ini Harapan Pemegang Polis

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyadari bahwa pihaknya telah memberikan keleluasaan waktu bagi manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menangani permasalahan perusahaan.

“Keleluasaan waktu diberikan dengan pertimbangan utama kepentingan pemegang polis yang sebagian besar meyakini terdapat opsi penyelesaian yang lebih baik,” ujar Ogi beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Ogi tak menyampaikan secara gamblang bagaimana jika batas waktu itu kembali lewat dan belum selesai. Ia hanya bilang bahwa selama batas waktu pelaksanaan penandatanganan program konversi dimaksud, OJK tetap memantau proses penandatanganan program konversi dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki.

Baca Juga: OJK Berkali-kali Memberi Kesempatan pada Kresna Life, Ada Apa?

Dia juga mengimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut atau tidak dalam program konversi telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi.

“Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi akan tetap menjadi pemegang polis,” imbuh dia.

Terakhir, Ogi kembali menagih komitmen konkret dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna Life.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati