Pemegang Polis Kresna Life Setuju Skema Pinjaman Subordinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mayoritas menyetujui rencana Kresna Life melakukan konversi pinjaman sub ordinated loan atau surat utang.

Seperti diketahui, hari ini puluhan nasabah Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta beberapa permohonan OJK terkait Kresna Life.

Kuasa Hukum pemegang polis Kresna Life Benny Wullur mengatakan, hasil pertemuan seluruhnya setuju semua mengenaikonversi pinjaman subordinasi. Lebih lanjut, pemegang polis optimistis dan mendukung Kresna Life agar tidak dicabut izin usahanya.


Adapun, pertemuan ini hanya mempertemukan pemegang polis dan OJK. Sementara dari Kresna Life, kata Benny, akan mendatangi kantor OJK pada 15 Februari 2023.

Benny menerangkan, nasabahnya yang mengalami kerugian paling besar mencapai Rp 20 miliar pun setuju terhadap skema pembayaran pinjaman subordinasi atau surat utang.

Baca Juga: Temui OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tidak Cabut Izin Usaha Kresna Life

"Yang penting ada itikad baik dari Kresna," jelasnya.

Sementara itu, salah satu korban lain bernama Christian menyampaikan, pada intinya meminta agar OJK memberikan perpanjangan waktu lagi 30 hari untuk menyosialisasikan rencana konversi polis pinjaman subordinasi.

Christian menambahkan, perpanjangan waktu untuk menjangkau nasabah yang belum mengerti bahwa akan diadakan pertemuan zoom sampai Minggu depan terkait sosialisasi konversi ke pinjaman subordinasi.

Adapun, seperti dilaporkan Kontan.co.id pada Senin (13/2), Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengungkapkan bahwa saat ini kendala yang dialami oleh manajemen adalah cara untuk bisa menjangkau ke seluruh pemegang polis.

Baca Juga: Tak Ingin Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pemegang Polis Kirim Surat ke OJK

Oleh karenanya, ia bilang pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dengan pemegang polis. Ditambah, meminta tolong pada pemegang polis untuk membantu memberi tahu pemegang polis lainnya terkait konversi pinjaman subordinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi