KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Kresna Life resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Adapun gugatan tersebut dilayangkan karena pemegang polis menilai keputusan OJK menetapkan cabut izin usaha Kresna Life merugikan mereka. Salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian, mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan kepada OJK. Dia berpendapat dengan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life diduga tidak bisa mengembalikan 100% dana pemegang polis. Sebab, dinilai aset-aset yang ada tak akan mencukupi untuk mengganti kerugian pemegang polis. "Kecuali, OJK bisa menjamin bahwa 100% pasti dana dikembalikan, entah ada berapa pun aset Kresna Life yang tersisa," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Pemegang Polis Merasa Dirugikan Atas Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Kresna Life resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Adapun gugatan tersebut dilayangkan karena pemegang polis menilai keputusan OJK menetapkan cabut izin usaha Kresna Life merugikan mereka. Salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian, mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan kepada OJK. Dia berpendapat dengan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life diduga tidak bisa mengembalikan 100% dana pemegang polis. Sebab, dinilai aset-aset yang ada tak akan mencukupi untuk mengganti kerugian pemegang polis. "Kecuali, OJK bisa menjamin bahwa 100% pasti dana dikembalikan, entah ada berapa pun aset Kresna Life yang tersisa," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).