Pemegang Polis Sebut Kemenkopolhukam Janji Bantu Tangani Kasus Wanaartha Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan audiensi dengan Kementerian koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sesuai menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (8/1).

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life Christian Tunggal mengatakan, dalam audiensi tersebut pihak Kemenkopolhukam berjanji serius membantu dan menangani kasus Wanaartha Life. 

"Kami para korban merasa gembira karena seperti ada yang mau mendengarkan aspirasi dan mau membantu," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).


Baca Juga: OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam aksi unjuk rasa, Christian mengatakan, pempol berharap agar Menkopolhukam Mahfud MD bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang selama ini tak terselesaikan.

Adapun sejumlah hal yang diharapkan, yakni bisa menangkap dan memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia untuk segera dilaksanakan pengadilan pidana. 

Christian mengatakan, pempol juga sudah melaporkan pemilik serta mengikuti semua proses dan prosedur, di antaranya bersurat ke KonJen RI di Los Angeles pada 11 Oktober 2023.

Selain itu, mendatangi langsung KonJen RI di Los Angeles untuk melaporkan dan menceritakan seluruh kronologi keberadaan pemilik Wanaartha Life pada 13 Oktober 2023.

Christian mengatakan laporan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak KBRI Washington pada 23 Oktober 2023.

Dia bilang pihak KBRI sudah mendengar, melaporkan, dan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Bareskim Polri, interpol, hingga pihak kedutaan AS. Namum, saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Rampung, Bikin Pemegang Polis Wanaartha Life Terus Berkabung

Christian juga menyampaikan pempol berharap agar uang korban Wanaartha Life sekitar Rp 15 triliun bisa dikembalikan berkoordinasi dengan Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Salah satunya dengan melacak aset-aset yang diduga dilakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang.

Sementara itu, pempol juga meminta agar Menkopolhukam bisa menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), yang mana salah satu pempol Deddy Agustono Djaya meninggal dunia saat sidang class action di PN Jakarta Pusat pada 19 Desember 2023 karena terjadi kericuhan.

Christian menyampaikan, pempol sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas pertolongan pertama, yakni obat-obatan ataupun tenaga medis, apalagi ambulans. 

"Hal itu terjadi juga disebabkan kurangnya penjagaan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat maupun kepolisian," kata dia.

Di sisi lain, Christian mengungkapkan, perwakilan pempol Wanaartha Life juga akan melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (10/1). Adapun audiensi itu akan dilaksanakan secara hybrid, yakni online dan offline.

Sebanyak 15 orang akan menghadiri audiensi itu secara offline di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto