KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan Class Action (CA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Kamis (23/7/2020) Class Action dilakukan setelah upaya Praperadilan yang ditempuh para Pemegang Polis (PP) dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya. Pemicu upaya hukum yang dilakukan baik WanaArtha Life maupun para PP karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau Pemegang Polis. Dan hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung. “Kami mengupayakan Class Action (CA) setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi Praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan Praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek,"ujar Perwakilan PP WanaArtha Life Wahjudi dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Pemegang polis WanaArtha Life menggugat class action atas pemblokiran oleh Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis (PP) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL) secara resmi mengajukan tuntutan Class Action (CA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) Kamis (23/7/2020) Class Action dilakukan setelah upaya Praperadilan yang ditempuh para Pemegang Polis (PP) dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena pokok perkara telah digelar di PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya. Pemicu upaya hukum yang dilakukan baik WanaArtha Life maupun para PP karena telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) atas pemblokiran dan penyitaan efek rekening WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung (KJ) pada Januari 2020 yang berakibat gagal bayar kewajiban perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak 1974 ini kepada nasabah atau Pemegang Polis. Dan hingga saat ini rekening WanaArtha Life masih disita oleh Kejaksaan Agung. “Kami mengupayakan Class Action (CA) setelah Praperadilan WanaArtha Life digugurkan oleh PN Jaksel yang ironisnya majelis hakim belum memeriksa substansi Praperadilan dan bukti-bukti serta keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan dipersidangan Praperadilan atas penyitaan akibat perbuatan melawan hukum oleh Kejagung yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP dan UU Pasar Modal mengenai penyitaan rekening efek,"ujar Perwakilan PP WanaArtha Life Wahjudi dalam keterangannya, Jumat (24/7).