KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2017, pihaknya menyetujui penetapan recovery plan. Langkah ini dilakukan, sehubungan BCA telah ditetapkan sebagai Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam surat dari OJK No. SR-D.03/2016 tanggal 11 Februari 2016. Selain itu berdasarkan POJK tertanggal 4 April 2017, No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi bank sistemik perseroan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2017.
Pemegang saham BCA setujui rencana aksi 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2017, pihaknya menyetujui penetapan recovery plan. Langkah ini dilakukan, sehubungan BCA telah ditetapkan sebagai Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam surat dari OJK No. SR-D.03/2016 tanggal 11 Februari 2016. Selain itu berdasarkan POJK tertanggal 4 April 2017, No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi bank sistemik perseroan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2017.