Pemegang Saham Cashlez Setujui Rencana Rights Issue CASH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan hari Senin (21/2), menyetujui rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue

Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk Suwandi menjelaskan, setelah persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB, maka seluruh proses rights issue akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, dana dari rights issue ini akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan dalam pengembangan bisnis dan akuisisi merchant dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha perseroan. 


Suwandi bilang transformasi digital yang saat telah tumbuh dengan pesat mendorong perseroan untuk terus mengembangkan bisnisnya dalam menghadirkan solusi yang dibutuhkan, terutama bagi pemilik bisnis. 

Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Targetkan Marketing Sales Rp 7,7 Triliun pada Tahun Ini

“Perseroan ingin memperkuat struktur permodalan dalam rangka mewujudkan rencana jangka panjang yang telah ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan, meningkatkan daya saing dalam industri yang relevan dan pertumbuhan anorganik Perseroan dalam rangka mengembangkan ekosistem pembayaran digital nasional, salah satunya melalui Merger dan Akuisisi (M&A),” ujar Suwandi dalam keterangan resminya, Selasa (22/2).

RUPSLB tersebut menyetujui untuk menerbitkan saham baru yang akan dilepas dalam rights issue ini sebanyak-banyaknya 450 juta lembar saham. 

“Persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB ini diharapkan dapat melanjutkan rencana jangka panjang Perseroan dalam memperkuat permodalan dan lini bisnis Perseroan termasuk di dalamnya pengembangan produk, layanan dan fitur; memperluas jangkauan akuisisi merchant, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM),” tutup Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi