JAKARTA. Pemegang saham sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menggugat bank Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International. Benny menilai Goldman telah menjual sahamnya secara tidak sah. "Kami selaku kuasa hukum Benny Tjokrosaputro dengan ini memberitahukan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum No. 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL tanggal 8 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners melalui surat pemberitahuannya, Selasa (13/9). Surat pemberitahuan ditandatangani oleh R. Primaditya Wirasandi dan Rezha Hell Dumais. Benny mengajukan gugatan terhadap Goldman Sachs selaku tergugat; Citibank, N.A. (bank kustodian) selaku turut tergugat I, dan PT Ficomindo Buana Registrar (biro administrasi efek) selaku turut tergugat II.
Pemegang saham Hanson gugat Goldman Sachs
JAKARTA. Pemegang saham sekaligus Direktur Utama perusahaan properti PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menggugat bank Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs International. Benny menilai Goldman telah menjual sahamnya secara tidak sah. "Kami selaku kuasa hukum Benny Tjokrosaputro dengan ini memberitahukan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum No. 618/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL tanggal 8 September 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Biro Hukum Lucas, S.H. & Partners melalui surat pemberitahuannya, Selasa (13/9). Surat pemberitahuan ditandatangani oleh R. Primaditya Wirasandi dan Rezha Hell Dumais. Benny mengajukan gugatan terhadap Goldman Sachs selaku tergugat; Citibank, N.A. (bank kustodian) selaku turut tergugat I, dan PT Ficomindo Buana Registrar (biro administrasi efek) selaku turut tergugat II.